Wonosobo – Mengawali bulan Maret di tahun 2023, KUA Kecamatan Wadaslintang tuntaskan pendampingan ikrar wakaf sebanyak sebelas bidang tanah dengan total luas 2441 M2 dalam waktu sehari. Ikrar Wakaf dilakukan di Balai Desa Kalidadap Kecamatan Wadaslintang pada hari Selasa (7/3).
Rencananya sebelas bidang tanah yang sudah diikrarkan tersebut akan digunakan untuk tempat ibadah berupa satu Masjid, empat musholla dan enam Tempat Pendidikan Islam di wilayah Desa Kalidadap.
Kepala Desa Kalidadap, Wahono mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif dari para warganya yang telah mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah dan madrasah diniyah atau TPQ.
“Sebagai wujud tertib hukum dan administrasi wakaf, terlebih guna melindungi harta benda wakaf, perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dalam Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya pihak desa siap membantu untuk tahap selanjutnya yaitu sertifikasi tanah wakaf”, pungkasnya.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Wadaslintang, Syaefudin Amin menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kemudian dalam pengelolaanya untuk Nadzir sebagai penerima wakaf harus mampu dan wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, agar jangan sampai tanah wakaf tersebut terbengkelai tentunya, terang Syaefudin Amin selaku PPAIW di tengah Prosesi ikrar Wakaf.
Hadir dalam ikrar wakaf kali ini adalah Nadzir Badan Hukum MWC NU wadaslintang Musyafa Azizy dan Penyuluh Agama Islam KUA Wadaslintang wakhid Setiyawan.
“Terimakasih kepada semua wakif yang telah mempercayakan harta wakafnya untuk dikelola oleh nadzir MWC NU Wadaslintang” ujar Musyafa
Wakhid Setiyawan berharap dengan prosesi ikrar wakaf ini, tanah-tanah yang diwakafkan akan memiliki payung hukum yang sah. Selanjutnya untuk diurus sampai di BPN agar dapat diterbitkan sertifikat wakaf, ini sangat penting agar secara hkum obyek wakaf itu menjadi kuat kepemilikannya.
Pelayanan KUA Kecamatan Wadaslintang atas pendampingan ikrar wakaf tersebut mendapat apresiasi dari Kakan Kemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid. Ia menyampaikan selaras dengan diluncurkannya revitalisasi KUA, diharapkan keberadaan KUA diketahui banyak masyarakat lebih dari sekedar Kantor yang melayani soal pernikahan semata. Melainkan sebagai Kantor Urusan Agama yang melayani seluruh bidang keagamaan seperti penikahan, wakaf, zakat dan laiinya. Wkhd | Edtr.Ps-ws