Wonosobo (Humas) – Kankemenag Kab. Wonosobo melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) mengundang 152 calon jemaah haji cadangan tahun 2024 asal Kab. Wonosobo di aula PLHUT pada hari Senin (22-01-2024) untuk mendapatkan penjelasan atau sosialisasi terkait calon jemaah haji cadangan tahun 2024.
Dalam sambutannya, Panut, selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi dan persiapan kepada calon jemaah haji yang berpotensi menjadi cadangan pada tahun ini.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon jemaah haji cadangan memiliki pemahaman yang baik mengenai tata cara atau mekanisme dan persyaratan Pengisian Kuota Bagi Jemaah Haji Cadangan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia katakan, adapun mekanisme pengisian kuota bagi jemaah haji cadangan dapat dilaksanakan apabila hingga akhir masa pelunasan tahap kedua masih terdapat sisa kuota atau terdapat Jemaah Haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya.
“Selain itu, pengisian sisa kuota akan di urutkan berdasarkan urutan nomor porsi. Pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan urutan nomor porsi. Kalau ada jemaah haji nomor urut berikutnya tidak dapat berangkat pada tahun 1 ini maka Jemaah haji cadangan wajib melakukan pemeriksaan istitha’ah kesehatan dan membayar selisih Bipih di tahun berikutnya.” Jelasnya.
Terkait dengan pengisian sisa kuota, Panut, katakan akan dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan urutan nomor porsi.
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi Kuota Haji ke dalam kuota kabupaten/kota, pengisian kuota Jemaah Haji cadangan dapat diberikan kepada kabupaten/kota lain dalam satu provinsi atas usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.” Imbuhnya.
Panut juga menyampaikan bahwa calon jemaah haji cadangan termasuk dalam kriteria pelunasan tahap 1 selain Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, dan Prioritas Jemaah Haji Reguler Lanjut Usia.
Berdasarkan keterangan Eni Marlina (staf PHU) menyampaikan bahwa calon jemaah haji cadangan nantinya harus mengisi surat pernyataan sanggup atau tidak sanggup menjadi cadangan.
“Bagi yang mengisi form kesanggupan dan menyatakan sanggup langkah selanjutnya yaitu cek kesehatan istitha’ah selanjutnya baru melakukan pelunasan.” Tandas Eni.
Terkait dengan Paspor, Eni menambahkan bagi calon jemaah haji yang belum mempunyai paspor disarankan dari Kantor Imigrsi untuk membuat pasport dengan aplikasi M-Paspor. PS