Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan,itu yang disampaikan Sarif Hidayat, S.Ag selaku PPAIW saat memimpin prosesi ikrar wakaf dari K. Ibnu Mas’ud berupa sebidang tanah Luas 337m2 untuk kemaslahatan Ponpes Nurul Huda Wadaslintang (7/12).
Nadzir sebagai penerima wakaf harus mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, jangan sampai tanah wakaf tersebut dibiarkan begitu saja, tambahnya.
Susuai data Wakaf yang ada di KUA Kecamatan Wadaslintang saat ini telah tercatat 274 bidang tanah wakaf dengan rincian 154 bidang telah bersertifikat dan 120 ber-AIW dengan jumlah luas keseluruhan 96.629,72 M2 yang peruntukannya untuk masjid, musholla/langgar, Pondok Pesantren, Madrasah, Makam dan Kemaslahatan umat Islam lainnya.
Wakaf merupaka salah satu ibadah yang pahalanya mengalir terus bagi wakif, diharapkan kedepannya untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan umat wakaf wakaf tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti tanah namun sesuai pasal 29 ayat 2 UU Nomor 41 tentang Wakaf, wakaf dapat berupa benda bergerak berupa uang atau yang sering disebut wakaf tunai.
Ket Foto: Kepala KUA Memimpin Proses Ikrar Wakaf
oleh Wakhid Styawan