Presiden Republik Indonesia melalui intruksi presiden Nomer 7 Tahun 2014 telah mengintruksikan kepada Mentri, Kepala Lembaga Negara dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakn Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejah tera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan BOS (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, Fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tujuan.
Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan kewenangan melaksanakan PIP untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk : (a) mendaptkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, (b) mencegah perserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan, dan (c) menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali ke sekolah atau mendapat layanan pendidikan,baik tingkat MI,MTs dan MA sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan. Berdasarkan hai tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi BOS Tahun Anggaran 2016.
Melalui Rakor ini diharapkan akan terjaring data siswa calon penerima BOS dan dipahaminya Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran 2016. Dalam rapat kali ini mensosialisasikan BOS demi kemajuan madrasah terutama dalam hal out put pengelolaan Dana Bantuan Operasional, Pengumpulan data rekap/total data validasi dan pengasahan data usulan calon siswa penerima BOS Tahun 2016 Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Koordinasi percepatan penyaluran/penggunaan/pelaporan dana BOS Tahun 2016.
Rakor yang diadakan di gedung Resto Ongklok pada tanggal 17 Februari 2016 ini mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi (Ahmad Su’aidi, S.Pd.) Kantor Kementrian Agama Kabupaten(Drs. H. Muhtadin, MSI.), dari KPPN Banjarnegara (Dwiyanti Yuli Asih)
Materi yang tercakup antara lain, pembukaan dan sambutan Bapak H. Panut, S.Pd., M.M. dalam sambutannya beliau juga menyampaikan Informasi jadwal pelaksanaan BOS dari proses pencaiaran sampai pelaporan, Informasi madrasah yang akan diakreditasi ditahun 2016, Informasi pelaksanaan UAM BN, selanjutnya pada sesi berikutnya, Penyampaian materi oleh Ahmad Su’aidi, S.Pd. Memberikan materi mengenai Arah Kebijakan Penyelengaraan BOS di Madrasah dan penjelasan Juknis dengan rincian materi yang disampaiakan adalah Mekanisme Pelaksanaan BOS, Penggunaan Dana BOS, Monitoring dan Supervisi, Pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan, Pengawasan dan sanksi. sesi ketiga diisi oleh Dwiyanti Yuli Asih Materi yang disampaikan berkaitan dengan pajak antara lain Bendahara BOS swasta tidak termasuk bendahara pemerintah sehingga tidak termasuk pihak pemungut PPh ps.22/ PPn yg dipungut penjual (pengusaha kena pajak/PKP), Pembelian buku teks/pengganti buku teks yg rusak : Tidak perlu membayar PPh.ps.22, Buku Umum, Kitab suci, Pelajaran Agama yg terutang dibebaskan PPn, Memungut/stor PPn 10% jika beli > 1 juta. sebagi sesi terakhir dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Drs. H. Muhtadin, MSI. Menyampaikan materi mengenai Kebijakan pengelolaan BOS, Penggunaan BOS, Mekanisme alokasi dana BOS Madrasah swasta, Penyaluran dana BOS, RKAM, Pembukuan.
sebagai penutup dalam acara ini diharapkan ada kesimpulan dan benang merah yang mendasar kepada para pemegang kebijakan dalam pendidikan di Kamentrian Agama agar Melakukan pemberdayaan tenaga-tenaga kependidikan yang potensial dan memanfaatkan sumber daya pendidikan lainnya yang ada didaerah untuk dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan BOS, Meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan berbagai pihak; kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, orang tua, siswa, akademisi, budayawan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mensosialisasikan kebijakan mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS, Mengusahakan tersedianya sumber dana, sumber informasi dan sarana prasarana pendukung ketercapaian program BOS tahun 2016. (lilis)