Man Kalibeber Kabupaten Wonosobo, 28 April 2016 menjadi tempat sosialisasi ZI menuju WBK oleh Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo kepada peserta sosiaslisasi, peserta berasal dari 15 Kepala KUA se kab. Wonosobo, kepala Mi MTs dan MA negeri swasta se kab wonosobo. Acara pembukaan dibuka oleh ketua paguyuban Kepala Kua Se kab Wonosobo, dan selanjutnya isi materi oleh Kasubag Tu Kemenag Wonosobo Drs. H. Cahyo Sukmana, dalam paparannya beliau pertama-tama menjelaskan mengenai 20 nilai yang harus dipenuhi dalam rangka ZI yaitu penandatangan dokumen pakta integritas; pemenuhan kewajiban LHKPN; pemenuhan akuntabilitas kinerja; pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan; penerapan disiplin PNS;penerapan kode etik khusus; penerapan kebijakan pelayanan publik; penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi; pengendalian gratifikasi; penanganan benturan kepentingan; kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi; pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP; penerapan kebijakan pembinaan purna tugas; penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK; rekrutmen secara terbuka; promosi jabatan secara terbuka; mekanisme pengaduan masyarakat; pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik; pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan keterbukaan informasi public
Masih dalam paparannya selanjutnya beliau menekankan pada aspek Pelayanan Publik, dalam pelayanan publik ada beberapa standar yang harus dapat dipenuhi antara lain Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan; memaklumatkan standar pelayanan; memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. Dalam rangka mendukung layanan public tersebut maka menurut Drs Cahyo Sukmana lingkungan kemenag dalam memberikan layanan prima harus menerapkan Budaya pelayanan Prima antara lain, Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
Dalam sosialisasi ini juga terdapat masukan dan informasi dari peserta sosialisasi antara lain, yang disampaikan oleh kepala Kua kec. Watumalang, beliau mengutarakan dalam pemenuhan layanan publik beliau membutuhkan dukungan dari Kantor Kementerian Wonosobo dalam penyelenggaraan papan pengumuman dan papan informasi publik, hal tersbut langsung ditanggapi oleh Kasubag TU bawasanya papan informasi publik menuju ZI akan di distribusikan dari Kemenag Kab. Wonosobo ke kecamatan dan untuk instansi sekolah atau pendidikan, papan informasi akan di bahas terlebh dahulu oleh Kasi Penmad dan segera disistribusikan ke tiap tiap lini dibawahnya.
Acara ditutup dengan makan bersama dan sarasehan mengenai suksesi ZI di Kementerian Agama Kab. Wonosobo.