Wonosobo, 22/7/16 Aula Kemenag Wonosobo penuh sesak oleh tamu undangan Sosialisasi LKHPN dan LHKASN 2016, acara yang diomotori langsung oleh ITJEND Kemenag RI dihadiri oleh 100an peseta terdiri dari Kasubag TU/ Kasi/ Gara dan pendamping, 15 Kepala KUA dan satu pendamping, Pengawas Madrasah/Pais pendamping, Kepala MAN/ MTsN/ MIN dan pendamping, Pokjaluh Agama Islam, KKG MI/MTs.
Acara diisi langsung oleh pemateri dari Itjend H. Nurul Badrutaman, S.Ag, M.A. dalam penyampaiannya beliau memulai acara dengan komunikasi interaktif dengan para peserta sosialisasi, selanjutnya melaiu menyampaikan pentingnya LKHPN dan LHKASN bagi ASN, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan salah satu instrumen pencegahan dalam tinda pidana korupsi serta salah satu indlkator dalam Zona lntegritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM). Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan kunci keberhasilan dalam menangkal praktik-praktik korupsi. Untuk itu diperlukan aparatur negara yang memiliki kapasitas dalam menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip good governance. Kurang optimalnya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia sebenarnya tidak selalu dari struktur lembaga pemerintahan yang tidak independent dan buruknya peraturan perundangan undangan, tetapi pangkal tolaknya adalah rendahnya kualitas moral penyelenggara negara, bukan rahasia umum lagi bahwa banyak para pejabat negara yang tersangkut tindak pidana korupsi walaupun dengan waktu cukup lama untuk membuktikannya. Buruknya kualitas moral para penyelenggara negara disebabkan oleh praktik-praktik KKN yang terjadi di institusi pemerintah baik dalam institusi hukum maupun para birokrat dalam struktur organisasi pemerintahan. Terkait hal tersebut, lnspektorat Jenderal Kementerian Agama memandang LHKPN dan LHKASN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.