24/11/2016 Dalam rangka percepatan kelancaran tugas pengurusan keuangan negara di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam peristiwa Nikah dan Rujuk di Kabupaten Wonosobo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo telah menunjuk dan membetuk Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tiap-tiap KUA melalui surat keputusan yang di Rekomnedasikan oleh Kasi Bimas Islam untuk tahun 2016.
Menurut keterangan Kasi Bimas Islam Mahbub, penunjukkan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Nomor 115 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Petugas Penerima Setoran Biaya Nikah dan Rujuk di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
Adanya sosialisasi dan pembinaan terhadap petugas PNBPNR yang telah ditunjuk, diharapkan percepatan administrasi tentang PNBPNR di tiap-tiap lini KUA dapat segera terealisasi sesuai dengan target yang diharapkan.
Menurut Bendahara Pengeluaran Bimas Islam, ibu Sumiyati S.E, dalam paparannya kepada peserta sosialisasi, beliau menyampaikan bahwa masih kurangnya dokumentasi pada serapan PNBPNR dan tidak tepat sasaran penggunaan anggaran dapat menyebabkan keterlambatan dan mengurangi kinerja serapan anggaran pada seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo. Harapannya menurut beliau segera terangkum dokumen dan administrasi PNBPNR yang sesuai dengan ketentuan yang diharapkan.