Wonosobo – Dalam pelaksanaan MTQ/STQ pada setiap jenjangnya, peran dan tugas Dewan Hakim MTQ tentunya tidaklah ringan, sebuah tugas yang menuntut tanggung jawab. Atas dasar itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dalam hal ini Seksi Bimas Islam menggelar Pembinaan dan Pelatihan kepada para Calon Dewan Hakim dan Dewan Hakim MTQ se Kabupaten Wonosobo.
Acara yang dihadiri oleh 25 Dewan MTQ se Kab. Wonosobo, Kepala Seksi Bimas Islam H. Imron, PLT. Kepala Kantor Kemenag Wonosobo H. Mahbub, serta Pembina LPTQ Kanwil Jateng Hj. Artiyah. Dewan Hakim harus cermat, jujur, benar, dan obyektif dalam menentukan nilai serta harus independen bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan. Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Kantor kemenag Kab Wonosobo, Drs. H. Mahbub, M.Ag, dan sekaligus membuka secara resmi di Aula RM. Wonoboga Wonosobo (Kamis, 26/11)
”Dewan Hakim harus memiliki kompetensi untuk menilai peserta MTQ/STQ, transparansi dan profesionalisme serta integritas perlu diutamakan agar mendapatkan Qori Qoriah yang benar-benar berkualitas” ucap Mahbub
Pada kesempatan tersebut hadir pembina/pelatih dari LPTQ Jawa Tengah diantaranya Hj. Artiyah, M.Ag dan H. Muhammad Maksum, S.Pd.I yang menyampaikan teknik penilaian di semua cabang MTQ/STQ.
“Dewan hakim dituntut untuk terus mengembangkan diri, mengikuti kemajuan dalam ilmu Al Quran, karena dewan hakim tidak semata-mata sebagai penilai, tetapi juga sebagai pengajar yang melakukan transfer ilmu pengetahuan,” kata Hj. Artiyah yang juga sebagai ASN di Kanwil Kemenag Jateng.
Pelatihan dan pembinaan yang menghadirkan para dewan hakim tingkat Kecamatan dan Kabupaten serta Penyuluh Agama Islam Fungsional tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyeragamkan unsur penilaian MTQ menuju terwujudnya objektif dan kualitas penilaian. WS-PS