Wonosobo – Wakaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan hukum dimana wakif menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kepentingan umum menurut syariah. Dengan demikian, pengadministrasian yang tertib dibutuhkan untuk menjamin keamanan status tanaf wakaf tersebut.
Pada hari Rabu (14/3) bertempat di Desa Kreo Kec. Kejajar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kejajar Ahmad Fuadi, menyaksikan ikrar wakaf untuk sebelas bidang tanah untuk digunakan sebagai pembangunan masjid, Mushola, Madrasah Diniyah (Madin) dan Gedung GP Ansor, “dua bidang untuk masjid, enam bidang untuk Musholla, dua bidang untuk gedung GP Ansor, dan satu bidang untuk Madin,” terang Ahmad Fuadi
Mengawali proses ikrar wakaf, Fuadi, membuka dengan pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan wakaf dan dilanjutkan ikrar wakaf yang dilaksanakan secara bergantian. Dalam sambutannya Fuadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada para wakif yang telah ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kepentingan keagamaan di Desa Kreo, “semoga kebaikan para wakif ini menjadi salah satu bekal kebaikan kelak diakhirat,” ungkapnya.
Kaitannya dengan proses wakaf (sambung Fuadi) KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di wilayah Kecamatan berkewajiban mendampingi sampai pada terbitnya Akta Ikrar Wakaf dan untuk proses selanjutnya menjadi kewajiban Nadhir dan Wakif untuk mengurus sampai terbitnya sertifikat tanah, dengan mendaftarkannya di Badan Pertanahan atau BPN untuk mendapat setifikat tanah wakaf.
Selanjutnya saat mengetahui adanya kegiatan tersebut, Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid berpesan kepada jajaran KUA selain mendampingi dalam kaitannya ikrar wakaf, perlu untuk sampaikan terkati pentingnya pensertifikatan tanah wakaf, “pensertifikatan tanah wakaf ini penting untuk dilakukan guna melindungi status tanah dan secara hukum tanah wakaf ini tidak lagi dapat disengketakan jika sudah memiliki sertifikat. Untuk itu KUA juga perlu memberikan edukasi kepada wakif,” tandas Farid.
Ia berharap seluruh tanah yang sudah diikrarkan untuk diwakafkan segera dikuatkan secara hukum dengan mendaftarkan tanah tersebut untuk disertifikatkan agar tidak ada sengketa yang terjadi dikemudian hari. Ps-ws