Wonosobo – Pada hari Minggu, (18/4) melalui siaran pers nya Menag Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Aparat yang proaktif memproses tindakan penistaan Agama. Siaran pers tersebut dimediakan karena melihat tejadinya dugaan penistaan agama yang kembali terjadi dan menjadi perbincangan publik pekan ini. Tindakan penistaan agama tersebut muncul dan viral di jejaring media sosial melalui video Jozeph Paul Zhang yang diduga menghina Islam dan Desak Made Darmawati yang diduga melakukan penistaan agama Hindu.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa Desak Made sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Hindu, meski proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati. Sementara itu, aparat juga sudah menindaklanjuti laporan terkait Joseph Paul Zhang.
“Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan,” terang Menag setibanya di Jakarta, Minggu (18/4/2021), usai bertemu beberapa tokoh agama Kalimantan Utara.
Melalui siaran pers nya Menag juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing emosi, “saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” sambungnya.
Menurut Menag, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.
“Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau pun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama. Tidak hanya terkait kasus Joseph Paul Zhang dan Desak Made, tapi siapapun pelakunya,” tegas Menag.
Ditegaskan Menag, setiap umat beragama memang harus meyakini kebenaran keyakinan agamanya. Namun, hal itu tidak boleh diikuti dengan sikap merendahkan atau menyalah-nyalahkan ajaran atau keyakinan agama lainnya.
“Kedepankan toleransi. Mari yakini kebenaran agama masing-masing dengan tetap menghormati dan menghargai saudara sebangsa yang berbeda keyakinan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid ikut mengecam tindakan pelecehan atau penistaan agama sebagai tindakan tidak terpuji dan dapat menyulut konflik berkepanjangan,”segala bentuk tindakan yang menistakan agama itu tidak benar dan tidak dibenarkan dalam ajaran agama manapun. Pada dasarnya manusia berhak dihormati atas dasar pilihannya berkeyakinan, dan keyakinan tidak untuk diperdebatkan,”ungkap Ahmad Farid.
Farid berharap kedepannya tidak ada lagi kasus terkait penistaan agama baik di Indonesia atau Wonosobo khususnya, “kita sudah terbiasa hidup berdampingan dan saling toleransi, jangan sampai satu dua oknum yang sembrono tindakannya lantas mengusik kehidupan yang sudah harmonis kita bangun selama ini,” tandas Farid.
Tindak tegas Aparat kepada penista agama diharap mampu menjadi jera bagi penista agama. Ps-ws