9 Juni 2025
No Result
View All Result
Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • sejarah
    • Makna Lambang Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi
    • Seksi dan Penyelenggara
    • Peta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
    • Arsip Dokumentasi
    • Kontak Kami
  • Layanan Umum
    • Informasi Penting
    • Index Kepuasan Masyarakat
    • Kemenag Wonosobo on Instagram
    • Infografis
    • Pernikahan
  • Berita
  • e-regulasi
  • Seksi & Penyelenggara
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pondok Pesantren
    • Bimas Islam
    • Haji dan Umroh
    • Katolik
    • Zakat Wakaf
  • Satker dan KUA
    • KUA
    • MAN 1 Wonosobo
    • MAN 2 Wonosobo
    • MTsN 1 Wonosobo
    • MTsN 2 Wonosobo
    • MIN Wonosobo
  • Layanan, survey & Aduan
    • Survey Kepuasan Layanan Internal Kemenag
    • KUESIONER INDEKS PELAYANAN ANTI KORUPSI TERHADAP LAYANAN HAJI UMROH
    • Permohonan Informasi dan Konsultasi
    • Layanan Aduan
    • SP4N-Lapor
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • sejarah
    • Makna Lambang Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi
    • Seksi dan Penyelenggara
    • Peta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
    • Arsip Dokumentasi
    • Kontak Kami
  • Layanan Umum
    • Informasi Penting
    • Index Kepuasan Masyarakat
    • Kemenag Wonosobo on Instagram
    • Infografis
    • Pernikahan
  • Berita
  • e-regulasi
  • Seksi & Penyelenggara
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pondok Pesantren
    • Bimas Islam
    • Haji dan Umroh
    • Katolik
    • Zakat Wakaf
  • Satker dan KUA
    • KUA
    • MAN 1 Wonosobo
    • MAN 2 Wonosobo
    • MTsN 1 Wonosobo
    • MTsN 2 Wonosobo
    • MIN Wonosobo
  • Layanan, survey & Aduan
    • Survey Kepuasan Layanan Internal Kemenag
    • KUESIONER INDEKS PELAYANAN ANTI KORUPSI TERHADAP LAYANAN HAJI UMROH
    • Permohonan Informasi dan Konsultasi
    • Layanan Aduan
    • SP4N-Lapor
  • Galeri
No Result
View All Result
Kemenag Kab. Wonosobo
Home Haji Dan Umroh

LAYANAN PADA SEKSI HAJI DAN UMROH

by admin
Juni 21, 2022
in Haji Dan Umroh, Informasi Penting
Reading Time: 6 mins read
A A
0
415
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HAJI dan UMRAH

1.  Permohonan Rekomendasi Jemaah Umrah/HK Untuk Pembuatan Paspor

  • Surat Permohonan Rekomendasi Calon Jamaah Umrah/HK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Wonosobo
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang menguasakan pada orang lain)
  • Surat Keterangan dari PPIU/PIHK
  • Foto Copy SK Izin PPIU/PIHK
  • Surat Keterangan Perpanjangan Izin PPIU/PIHK/Bukti Akreditasi
  • Foto Copy Bukti Setoran Awal BPIH Haji Khusus
  • Foto Copy E-KTP
  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto Copy Surat Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah SLTA ke bawah

2.  Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
  • Jamaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

3.  Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji Karena Meninggal Dunia

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
  • Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan Validasi bermaterai Rp.6.000,-
  • Foto Copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 4.  Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • SPPH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
  • Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 5.  Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia

  • Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
  • Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji bermaterai Rp.6.000,-
  • Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji dan memperlihatkan Aslinya
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jamaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • SPPH
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 6.  Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas BPIH Reguler

  • Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • SPPH
  • Foto CopI Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
  • Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

7.  Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia

  • Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat
  • Surat Keterangan Waris bermeterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermeterai Rp.6.000,-
  • Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermeterai Rp. 6.000,-
  • Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Asli Aplikasi Transfer Setoran Awal dan setoran Lunas BPIH
  • SPPH
  • Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
  • Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
  • Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.

 8.  Rekomendasi Izin Pendirian Operasional KBIH

  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
  • Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bahwa Yayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah,Pesantren,MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
  • Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
  • Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH )
  • Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
  • Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
  • Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( FK-KBIH ) Kabupaten Wonosobo.

 9.  Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIH

  • Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
  • Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bahwaYayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah, Pesantren, MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
  • Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
  • Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif ( SK tentang Pengurus KBIH )
  • Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
  • Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
  • Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kabupaten Wonosobo.
  • Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
  • Laporan pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terkhir yang dibuktikan dengan daftar jamaah yang telah dibimbing
  • Hasil Akreditasi dari KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
  • SK terakhir izin Operasional Kelompok Bmbingan Ibadah Haji ( KBIH )
  • Rincian penggunaan Biaya Bimbingan

 10.  Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Suami/Istri)

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Nikah

 11.  Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Orang Tua & Anak Kandung)

  • Foto CopyKTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Nikah orang tua
  • Foto Copy Akta Kelahiran Anak Kandung

 12.  Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Saudara Kandung)

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Kelahiran (Kakak &Adik)

 13.  Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Menantu)

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Nikah

 14.  Pengajuan Mutasi Calon Jamaah Haji

  • Membuat Surat Pengajuan Mutasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo ditandatangani yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
  • Telah melakukan pelunasan
  • Memenuhi syarat mutasi :
  • Penggabungan Suami / Istri terpisah, dibuktikan dengan Akta Nikah
  • Penggabungan Anak Kandung / Orang Tua yang terpisah dibuktikan dengan KK, Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
  • Perpindahan Tugas atau Dinas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mutasi dari Instansi Calon Jamaah Haji yang bersangkutan
  • Perpindahan Domisili Calon Jamaah Haji yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepal Desa / Kelurahan dan Kecamatan yang baru.
ShareTweetSend
Previous Post

LAYANAN PADA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Next Post

LAYANAN PADA SEKSI BIMAS ISLAM

Artikel Terkait

Sosialisasi Calon Jemaah Haji Cadangan Tahun 2024
Berita

Sosialisasi Calon Jemaah Haji Cadangan Tahun 2024

by admin
29 Jan 2024

Wonosobo (Humas) – Kankemenag Kab. Wonosobo melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) mengundang 152 calon jemaah haji cadangan tahun...

Read more
Seksi PHU adakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Data Jamaah Haji Keberangkatan Tahun 2024

Seksi PHU adakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Data Jamaah Haji Keberangkatan Tahun 2024

19 Sep 2023
IPHI Wonosobo Gelar Tasyakur Sambut Haji Baru

IPHI Wonosobo Gelar Tasyakur Sambut Haji Baru

29 Agu 2023
Monitoring dan Blusukan Ketua Kloter 22 ke Jamaah Kloter 20 dan 21 Menjelang Kepulangan

Monitoring dan Blusukan Ketua Kloter 22 ke Jamaah Kloter 20 dan 21 Menjelang Kepulangan

08 Jul 2023
Jemaah Haji Kloter 22 SOC Berangkat ke Arofah

Jemaah Haji Kloter 22 SOC Berangkat ke Arofah

27 Jun 2023

SURAT EDARAN BUPATI WONOSOBO NO 443.1/0806/2023 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA TRANSISI ENDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

23 Jun 2023
Next Post

LAYANAN PADA SEKSI BIMAS ISLAM

LAYANAN PADA PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF

LAYANAN PADA PEMBIMAS KATOLIK

Kategori

Kategori

  • artikel
  • Berita
  • Bimas Islam
  • Budha
  • data
  • dokumentasi
  • DWP
  • Edaran
  • fakta
  • Gara Katolik
  • Haji Dan Umroh
  • infografis
  • Informasi Penting
  • KUA
  • lintas sektoral
  • Moderasi Beragama
  • Opini
  • PAIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Pontren
  • regulasi
  • Sub Bag TU/Umum
  • Tanpa Kategori
  • unduh
  • Zawa
  • ZI
Sosmed

Peta Lokasi

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • sejarah
    • Makna Lambang Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi
    • Seksi dan Penyelenggara
    • Peta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
    • Arsip Dokumentasi
    • Kontak Kami
  • Layanan Umum
    • Informasi Penting
    • Index Kepuasan Masyarakat
    • Kemenag Wonosobo on Instagram
    • Infografis
    • Pernikahan
  • Berita
  • e-regulasi
  • Seksi & Penyelenggara
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pondok Pesantren
    • Bimas Islam
    • Haji dan Umroh
    • Katolik
    • Zakat Wakaf
  • Satker dan KUA
    • KUA
    • MAN 1 Wonosobo
    • MAN 2 Wonosobo
    • MTsN 1 Wonosobo
    • MTsN 2 Wonosobo
    • MIN Wonosobo
  • Layanan, survey & Aduan
    • Survey Kepuasan Layanan Internal Kemenag
    • KUESIONER INDEKS PELAYANAN ANTI KORUPSI TERHADAP LAYANAN HAJI UMROH
    • Permohonan Informasi dan Konsultasi
    • Layanan Aduan
    • SP4N-Lapor
  • Galeri

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset