8 Juni 2025
No Result
View All Result
Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • sejarah
    • Makna Lambang Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi
    • Seksi dan Penyelenggara
    • Peta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
    • Arsip Dokumentasi
    • Kontak Kami
  • Layanan Umum
    • Informasi Penting
    • Index Kepuasan Masyarakat
    • Kemenag Wonosobo on Instagram
    • Infografis
    • Pernikahan
  • Berita
  • e-regulasi
  • Seksi & Penyelenggara
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pondok Pesantren
    • Bimas Islam
    • Haji dan Umroh
    • Katolik
    • Zakat Wakaf
  • Satker dan KUA
    • KUA
    • MAN 1 Wonosobo
    • MAN 2 Wonosobo
    • MTsN 1 Wonosobo
    • MTsN 2 Wonosobo
    • MIN Wonosobo
  • Layanan, survey & Aduan
    • Survey Kepuasan Layanan Internal Kemenag
    • KUESIONER INDEKS PELAYANAN ANTI KORUPSI TERHADAP LAYANAN HAJI UMROH
    • Permohonan Informasi dan Konsultasi
    • Layanan Aduan
    • SP4N-Lapor
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • sejarah
    • Makna Lambang Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi
    • Seksi dan Penyelenggara
    • Peta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
    • Arsip Dokumentasi
    • Kontak Kami
  • Layanan Umum
    • Informasi Penting
    • Index Kepuasan Masyarakat
    • Kemenag Wonosobo on Instagram
    • Infografis
    • Pernikahan
  • Berita
  • e-regulasi
  • Seksi & Penyelenggara
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pondok Pesantren
    • Bimas Islam
    • Haji dan Umroh
    • Katolik
    • Zakat Wakaf
  • Satker dan KUA
    • KUA
    • MAN 1 Wonosobo
    • MAN 2 Wonosobo
    • MTsN 1 Wonosobo
    • MTsN 2 Wonosobo
    • MIN Wonosobo
  • Layanan, survey & Aduan
    • Survey Kepuasan Layanan Internal Kemenag
    • KUESIONER INDEKS PELAYANAN ANTI KORUPSI TERHADAP LAYANAN HAJI UMROH
    • Permohonan Informasi dan Konsultasi
    • Layanan Aduan
    • SP4N-Lapor
  • Galeri
No Result
View All Result
Kemenag Kab. Wonosobo
Home PAIS

SELAYANG PANDANG SEKSI PAIS 2021

by admin
Juni 21, 2022
in PAIS
Reading Time: 14 mins read
A A
0
656
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

LAPORAN KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO

TAHUN 2020

 

Disusun oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam sebagai Laporan atas Kegiatan Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Tahun 2020

  1. DISKRIPSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Islam yang terintegrasi dengan negara nasional Indonesia, sebagai pemeluk agama terbesar, meski berbeda-beda golongan, tetapi pada umumnya mereka memiliki aspirasi bahwa negara harus menempatkan agama dan pendidikan agama sebagai unsur fundamental bangsa dan character building. Pada awalnya, negara hanya memenuhi aspirasi tersebut secara terbatas, namun karena kedudukan umat Islam secara politik semakin penting maka negara menjadikan agama dan pendidikan agama sebagai unsur penting dalam pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, negara dari waktu ke waktu bekerja keras memastikan bahwa pendidikan agama berperan mendukung agenda negara. Pendidikan agama memperkokoh kualitas dan daya saing bangsa, integrasi nasional, dan terlibat menghilangkan kesenjangan sosial.

Pengintegrasian agama pada pendidikan , sampai simbol keagamaan di lembaga-lembaga pendidikan, sudah dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia sejak lama. Secara kreatif, masyarakat muslim Indonesia melakukan transmisi dan internalisasi nilai dan norma agama Islam dalam beragam bentuk, dari mulai yang paling sederhana seperti pengajian al-Qur’an dan praktik ibadah sampai bentuk transmisi yang paling tinggi seperti pesantren dan madrasah.

Dengan menggali kebijakan negara tentang Pendidikan Agama Islam di Indonesia ini, akan memberikan keuntungan dan kegunaan, minimal dapat digunakan menilai ulang desain Pendidikan Agama Islam di Indonesia, merumuskan ulang, mempertahankan yang dirasa perlu, di tengah tantangan kekerasan berbasis agama dan terorisme, telah memapar sebagian masyarakat Indonesia.

Education Management Information System (EMIS) adalah sebuah instrumen yang menjadi ujung tombak Ditjen Pendis dalam pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam. Dan untuk mengelola data-data mengenai Pendidikan Agama Islam Seksi Pendidikan Agama Islam hadir dengan kemampuan Profesionalitas dan Akuntabilitas yang baik menampilkan data-data mengenai Pendidikan Agama Islam untuk dapat dijadikan sumber data kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemahaman Pendidikan Agama Islam  pada dunia pendidikan formal.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Seksi Pendidikan Agama Islam  berpedoman pada ketentuan PMA Nomor 13 Tahun 2012 dalam pasal 430 ayat (3) bahwa Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.

Pasal 430 ayat (4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal  429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.

Sedangkan peran urgent Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam  adalah  :

  1. Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Agama Islam
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK),
  3. Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam
  4. Melaksanakan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Agama Islam.

 

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Tugas Pokok Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) adalah melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.

Sedangkan Fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Agama Islam
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK),
  3. Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam.
  4. Melaksanakan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Agama Islam.

Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo memberikan pelayanan, bimbingan dan pembinaan bidang Pendidikan Agama Islam pada lembaga pendidikan formal sebagai berikut :

  1. Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah 486 terdiri dari SD Negeri  470 sekolah dan SD Swasta 16 sekolah
  2. Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama  (SMP) adalah 108 sekolah terdiri dari SMP Negeri  83 sekolah dan SMP Swasta 25 sekolah
  3. Jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan  (SMA/SMK) adalah 46 sekolah terdiri dari SMA/SMK Negeri  17 sekolah dan SMA/SMK Swasta 29 sekolah

 

  1. PERSONAL APARATUS SIPIL NEGARA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Personal Aparatur Sipil Negara Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo adalah sebagai berikut :

  1. H. MUHAMMAD FAKIH KHUSNI, S.Ag. MSI. MM.

Kepala Seksi Pendididkan Agama Islam memiliki tugas pelayanan dan bimbingan penyuluhan dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwah dan hari besar islam. Uraian tugasnya sebagai berikut:

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan pada Seksi Pendidikan Agama Islam;
  2. Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan sistem informasi pada Pendidikan Agama Islam pada PAUD, TK/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK serta pengelolaan sistem informasi Pendidikan Agama Islam;
  3. Evaluasi dan penyususnan laporan pada Seksi Pendidikan Agama Islam;
  4. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis pembinaan pada Seksi Pendidikan Agama Islam;
  5. Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pada para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah-sekolah serta pengelolaan sistem informasi Pendidikan Agama Islam;
  6. Merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanan dalam hal pengembangan kurikulum, evaluasi, ketenagaan baik guru dan pengawas PAIS serta pembinaan keagamaan bagi siswa sekolah;
  7. Melaksanakan konsultasi ke bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga/bidang terkait;
  9. Menyusun dan merencanakan kegiatan pada seksi PAIS;
  10. Melakukan pengendalian/evaluasi pelaksanaan tugas pada bawahan;
  11. Melaksanakan tugas lain dari atasan; dan
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

 

  1. PURWANINGTYASTUTI, NIP. 197809092007102005

Sebagai Pengolah Kegiatan dan Anggaran, melaksanakan tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun draf usulan rencana program dan kegiatan dalam bidang tugas
  2. Membantu pelaksanaan bimbingan pelayanan dan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada GPAI dan Pengawas PAI
  3. Membuat SPPD perjalanan Dinas baik dalam maupun luar kota pada seksi PAIS
  4. Memproses rincian TUP,GUP, dan LS untuk Kegiatan PAIS
  5. Menyiapkan bahan dan laporan pelaksanaan kegiatan padaSeksi PAIS
  6. Menghimpun dan memverifikasi berkas pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI PNS dan Non  PNS
  7. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada bendahara pengeluaran
  8. Menyiapkan bahan usulan dan laporan Pencairan TPG PNS, Non PNS dan Tunjangan Kinerja Pegawai Seksi PAIS
  9. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  10. Melaporkan semua pelaksanaan tugas kepada atasan.

 

  1. MUFIDAH, S,KOM. NIP. 198307132009012005,

Sebagai pengolah data base pendidikan. Melaksanakan tugas sebagai berikut :

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah Data Pendidikan Agama Islam
  2. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan Data Pendidikan Agama Islam.;
  3. Menganalisis Data Pendidikan Agama Islam sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk;
  4. Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan jenis Data Pendidikan Agama Islam yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis kegiatan yang akan diolah;
  5. Mencatat perkembangan dan permasalahan Data Pendidikan Agama Islam secara periodic sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya;
  6. Mengolah dan menyajikan Data Pendidikan Agama Islam dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut;
  7. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggung-jawaban;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan.

 

  1. SUMARYANTI NIP 196802082007012027

Sebagai Pengadministrasi Sertifikasi, melaksanakan tugas-tugasnya sebagai berikut.

  1. Membantu pelaksanaan bimbingan pelayanan dan pembinaan PAI pada Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi kegiatan seksi PAIS
  3. Membuat surat tugas penataran/diklat/rakor/ pada seksi PAIS, Pengawas dan GPAI.
  4. Merekap dan mendokumentasikan, SKP, Guru dan Pengawas PAI pada Seksi PAIS
  5. Membuat surat undangan/pemberitahuan/surat lainnya pada seksi PAIS
  6. Menerima berkas Pencairan TPG GPAI PNS dan non PNS
  7. Melayani penandatanganan SPJ GPAI penerimaTunjangan profesi
  8. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan pencairan tunjangan profesi guru PAI PNS dan non PNS
  9. Melakukan entri data persyaratan pencairan tunjangan profesi guru PAI PNS dan non PNS
  10. Membantu pelayanan verval SIAGA
  11. Membantu menyiapkan bahan laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan Kegiatan seksi PAIS
  12. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  13. Melaporkan semua pelaksanaan tugas kepada atasan

 

  1. ROHMAT HAMIDI NIP.19690802 2007011033

Sebagai Pengadministrasi Seksi Pendidikan Agama Islam

  1. Membantu pelaksanaan bimbingan, pelayanan dan pembinaan PAI pada Guru dan Pengawas PAI;
  2. Melaksanakan pengelolaan dan piñata usahaan rumah tangga seksi PAIS;
  3. Mengagendakan surat masuk, surat keluar dan menyampaikan disposisi surat serta mengasipkannya;
  4. Membuat dan mengarsip Surat Tugas Pengawas PAI ;
  5. Membantu menyiapkan sarana prasarana bahan alat kerja pada seksi PAIS;
  6. Membantu melayani penadatanganan SPJ GPAI penerima tunjangan profesi;
  7. Mengarsipkan berkas Prangakat Pembelajaran GPAI penerima TPG;
  8. Membantu menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi PAIS;
  9. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

 

  1. PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

NO

NAMA / NIP

JABATAN

ALAMAT

TMT

1

H. Muhammad Fakih Khusni, S.Ag. MSI. MM.

NIP. 197108132000031002

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam

Ngelo Sudungdewo Kertek  Wonosobo

01/09/2020

2

Purwaning Tyastuti, S.Pd

NIP. 197809092007102005

Pengolah

Kegiatan/Anggaran

Bakalan Bowongso Kalikajar Wonosobo

01/07/2013

3

Mufidah, S.Kom

NIP. 198307132009012005

Pengolah Data Base Pendidikan

Mlandi 01/01 Garung Wonosobo

01/10/2015

4

Sumaryanti

NIP. 196802082007012027

 

Pengadministrasi Sertifikasi

Luwihan Kembaran Kalikajar Wonosobo

01/10/2015

5

Rohmad Hamidi

NIP. 196908022007011033

Pelaksana Administrasi Pendidikan

Garung 01/01 Butuh Kalikajar Wonosobo

01/09/2021

 

  1. DESKRIPSI KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
  2. Menyiapkan Instrumen  Kegiatan  Monitoring , Supervisi dan Pembinaan kepada Guru Pendidikan Agama Islam
  3. Menyiapkan bahan/materi Kegiatan Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Agama Islam dan Kelembagaan Pendidikan Agama Islam (FKG PAI TK, KKG, MGMP)
  4. Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan FKG PAI TK, KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA /SMK dan POKJAWAS PAI
  5. Melaksanakan Supervisi dan Pembianaan guru pendidikan Agama Islam pada Sekolah
  6. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi  pelaksanaan pembelajaran PAI di Sekolah
  7. Melaksanakan Verifikasi dan Validasi data SIMPATIKA Guru PAI PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK
  8. Melaksanakan proses pengajuan dan pencairan  tunjangan profesi guru PAI  PNS
  9. Melaksanakan proses pengajuan dan pencairan  tunjangan profesi guru PAI  Non PNS
  10. Melaksanakan verifikasi berkas pencairan sertifikasi guru PAI
  11. Melaksanakan Verifikasi dan validasi surat permintaan pembayaran (SPP)
  12. Melaksanakan Tugas lain yang terkait Pendidikan Agama Islam

 

  1. KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah

  1. Rapat Koordinasi dengan pihak terkait kegiatan Seksi PAIS
  2. Rapat Koordinasi dengan Pengawas terkait kegiatan Seksi PAIS
  3. Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah  terkait kegiatan Seksi PAIS
  4. Rapat Koordinasi dengan Kelompok Kerja Guru terkait kegiatan Seksi PAIS
  5. Monetorimg dan Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
  6. Koordinasi dan komunikasi dengan KKG SD
  7. Koordinasi dan komunikasi dengan MGMP SMA/SMK
  8. Koordinasi dan komunikasi dengan AGPAI Kabupaten Wonosobo
  9. Pembinaan pada guru PAI tentang mengusulan PAK dan kenaikan pangkat
  10. Pembinaan pada guru tentang kedisiplinan dan keteladanan guru dalam mengajar

 

  1. RENCANA PROGRAM KERJA 2021

Rencana Program Kerja Seksi Pendidikan Agama Islam adalah sebagai berikut :

  1. Sosialisasi Program Kerja Seksi PAIS
  2. Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Pengawas
  3. Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam PAUD/TK
  4. Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SD
  5. Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SMP
  6. Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SMA/SMK
  7. Koordinasi dengan Organisasi Profesi Guru Pendidikan Agama Islam AGPAI
  8. Koordinasi dengan Organisasi Profesi Guru PGRI
  9. Workshop Pendidikan Agama Islam
  10. Penguatan Tenaga Pengolah Data Guru Pendidikan Agama Islam
  11. Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring USBN Pendidikan Agama Islam
  12. Serah Terima Kisi-kisi dan Naskah USBN Pendidikan Agama Islam
  13. Monitoring USBN PAI SMA
  14. Pelaporan Nilai Hasil USB PAI SD, SMP, SMA dan SMK
  15. Monitoring Pencairan TPG
  16. Menerima Laporan Kinerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Data Lembaga, Guru, Siswa dll)
  17. Rapat Koordinasi Akhir Tahun dan Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan

 

  1. KESIMPULAN EVALUASI DAN REKOMENDASI
  2. Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo memberikan pelayanan, bimbingan dan pembinaan bidang Pendidikan Agama Islam pada lembaga pendidikan formal  dengan Jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah 486 terdiri dari SD Negeri  470 sekolah dan SD Swasta 16 sekolah, Jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama  (SMP) adalah 108 sekolah terdiri dari SMP Negeri  83 sekolah dan SMP Swasta 25 sekolah dan  jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan  (SMA/SMK) adalah 46 sekolah terdiri dari SMA/SMK Negeri  17 sekolah dan SMA/SMK Swasta 29 sekolah.
  3. Ketersediaan Guru Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah harus terpenuhi
  4. Jumlah Guru Pendidikan Agama Islam 762 terdiri dari 54 Guru PNS Kementerian Agama dan 146 Guru PNS Kemendikbud/Pemerintah Daerah
  5. Setiap  Guru Pendidikan Agama Islam harus terdaftar pada Aplikasi SIAGA dan Emis
  6. Setiap Guru Pendidikan Agama Islam dalam mengajar berpedoman pada kurikulum yang telah ditentukan sesuai jenjang masing-masing
  7. Terdapat beberapa SMP SATU ATAP yang melakukan Regruping sehinggu Guru Pendidikan Agama Islam yang sebelumnya mengajar di sekolah tersebut pindah mengajar di sekolah lain
  8. Terdapat beberapa SDN yang tidak memiliki Guru Pendidikan Agama Islam sehingga materi yang terdapat pada kurikulum Pendidikan Agama Islam diampu oleh guru kelas dan atau oleh guru lainnya.
  9. Diharapkan pemerintah dapat kembali mengangkat Guru Pendidikan Agama Islam untuk memenuhi ketersediaan Guru Pendidikan Agama Islam yang pensiun
  10. Diharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengangkat Guru Pendidikan Agama Islam yang masih Wiyata Bhakti menjadi Guru Pendidikan Agama Islam ber NIP melalui mekanisme penerimaan ASN oleh Negara.

 

 

 

  1. LAMPIRAN DAN DOKUMEN
    1. PELAYANAN PADA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KANKEMENAG KAB. WONOSOBO

 

 

NO

UNIT KERJA SEKSI BIDANG

PELAYANAN

PRODUK LAYANAN

1

2

4

5

1

Seksi Pendidikan Agama Islam

Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PAI

Berkas Lengkap

Permohonan nomor Akun Aplikasi SIAGA bagi GPAI

Nomor Akun Aplikasi SIAGA

Permohonan Bukti Setor Pajak TPG bagi GPAI

Bukti Setor Pajak

Permohonan Tanda Tangan SKP Pengawas PAI dan GPAI

Tanda Tangan Dokumen SKP

Permohonan Tanda Tangan Piagam/Sertifikat Kegiatan PAI

Tanda Tangan Dokumen Piagam/Sertifikat

Permohonan Legalisir

Legalisir Dokumen

Permohonan Surat Keterangan

Terbitnya Surat Keterangan

Permohonan Surat Rekomendasi

Terbitnya Surat Rekomendasi

Surat Dinas ditujukan ke Kasi PAIS

Bukti Terima

Permohonan Guru Pendidikan Agama Islam

Bukti Terima

Pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam

Kegiatan pembinaan

 

Wonosobo, 31 Agustus  2020

Kasi Pendidikan Agama Islam

 

H. Muhammad Fakih Khusni, S.Ag. MSI. MM.

 

 

 

 

  1. LAPORAN KEGIATAN PAIS

 

NO

UNIT KERJA SEKSI BIDANG

TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN

KEGIATAN

1

2

4

5

1

Seksi Pendidikan Agama Islam

09 September 2020

Rakor Seksi bersama PPK, Perencana dan Bendahara Pendis

14 September 2020

Pencairan TPG PAI PNS non PNS Bulan Agustus 2020

30 September 2020

Rakor Persiapan Pendidikan Profesi Guru(PPG) PAI th 2021

06-09 Oktober 2020

Rakor Bidang PAI Kanwil Kemenag Prov Jateng di Surakarta

12 Oktober 2020

Koordinasi dan Konsultasi di Kemenag Banjarnegara

14 Oktober 2020

Koordinasi dan Konsultasi di Bidang PAIS Kanwil Kemenag Prov Jateng

14 Oktober 2020

Pencairan TPG PAI PNS non PNS Bulan September 2020

02 Nopember 2020

Rakor dan Pembinaan Guru PAI Kankemenag Kabupaten

09 Nopember 2020

Sosialisasi DUPAK bagi Guru dan Pengawas PAI I Kankemenag Kabupaten Wonosobo

26 Nopember 2020

Pencairan TPG PAI PNS non PNS Bulan November dan Desember

07 Desember 2020

Rapat koordinasi KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam

15-19 Desember 2020

Monev Implementasi Pembelajaran PAI di Sekolah Umum pada Kebiasaan Baru

29  Desember 2020

Koordinasi dan konsultasi di Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara

 

Wonosobo, 31 Agustus  2020

Kasi Pendidikan Agama Islam

 

H. Muhammad Fakih Khusni, S.Ag. MSI. MM.

 

 

  1. DATA  DATA PEGAWAI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

NO

NAMA / NIP

JABATAN

ALAMAT

KETERANGAN

1

H. Muhammad FakihKhusni, S.Ag MSI MM.

NIP. 197108132000031002

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam

Jl. Bejiarum Ngelo Sudungdewo Kertek  Wonosobo

082135397000

2

Guna, SE

NIP. 197107152007012026

Pengolah

Kegiatan/Anggaran

Bakalan Bowongso Kalikajar Wonosobo

082322134071

3

Mufidah, S.Kom

NIP. 198307132009012005

Pengolah Data Base Pendidikan

Mlandi 01/01 Garung Wonosobo

081392499281

4

PurwaningTyastuti, S.Pd

NIP. 197809092007102005

Pelaksana Pengadministrasi Sertifikasi

Luwihan 03/06 Kembaran Kalikajar Wonosobo

085228084626

5

RohmadHamidi

NIP. 196908022007011033

Pelaksana Administrasi Pendidikan

Garung 01/01 Butuh Kalikajar Wonosobo

081327435842

 

                Wonosobo, 25 Januari 2021

Kepala Seksi PAIS

 

MUHAMMAD FAKIH KHUSNI

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

TUPOKSI VISI MISI SEKSI PAIS KANKEMENAG WONOSOBO

Next Post

PROFILE KUA LEKSONO

Artikel Terkait

Rangkul 100 GPAI, Kankemenag Gelar Acara Peningkatan Kompetensi dan Penyaluran Uang Transport
Berita

Rangkul 100 GPAI, Kankemenag Gelar Acara Peningkatan Kompetensi dan Penyaluran Uang Transport

by admin
08 Agu 2023

Wonosobo - Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam (PAI) di Kabupaten Wonosobo, Kankemenag Kab. Wonsobo melalui Seksi Pendidikan...

Read more
Seksi PAIS Gelar Rakor Persiapan Pentas Seni PAI

Seksi PAIS Gelar Rakor Persiapan Pentas Seni PAI

13 Jun 2023
GPAI SMA di Wonosobo Diminta Turut Serta Gaungkan Moderasi Beragama

GPAI SMA di Wonosobo Diminta Turut Serta Gaungkan Moderasi Beragama

08 Feb 2023
Membanggakan, Kafilah Wonosobo Raih Juara Umum Lomba MAPSI SD

Membanggakan, Kafilah Wonosobo Raih Juara Umum Lomba MAPSI SD

07 Nov 2022
Maju Provinsi, Kabupaten Wonosobo Lepas 28 Kafilah lomba MAPSI 2022

Maju Provinsi, Kabupaten Wonosobo Lepas 28 Kafilah lomba MAPSI 2022

04 Nov 2022
Mapsi 2022 Wonosobo Terapkan Metode Blended

Mapsi 2022 Wonosobo Terapkan Metode Blended

11 Okt 2022
Next Post

PROFILE KUA LEKSONO

PROFILE KUA WONOSOBO

PROFILE KUA KALIWIRO

Kategori

Kategori

  • artikel
  • Berita
  • Bimas Islam
  • Budha
  • data
  • dokumentasi
  • DWP
  • Edaran
  • fakta
  • Gara Katolik
  • Haji Dan Umroh
  • infografis
  • Informasi Penting
  • KUA
  • lintas sektoral
  • Moderasi Beragama
  • Opini
  • PAIS
  • Pendidikan Madrasah
  • Pontren
  • regulasi
  • Sub Bag TU/Umum
  • Tanpa Kategori
  • unduh
  • Zawa
  • ZI
Sosmed

Peta Lokasi

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • sejarah
    • Makna Lambang Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi
    • Seksi dan Penyelenggara
    • Peta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
    • Arsip Dokumentasi
    • Kontak Kami
  • Layanan Umum
    • Informasi Penting
    • Index Kepuasan Masyarakat
    • Kemenag Wonosobo on Instagram
    • Infografis
    • Pernikahan
  • Berita
  • e-regulasi
  • Seksi & Penyelenggara
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pondok Pesantren
    • Bimas Islam
    • Haji dan Umroh
    • Katolik
    • Zakat Wakaf
  • Satker dan KUA
    • KUA
    • MAN 1 Wonosobo
    • MAN 2 Wonosobo
    • MTsN 1 Wonosobo
    • MTsN 2 Wonosobo
    • MIN Wonosobo
  • Layanan, survey & Aduan
    • Survey Kepuasan Layanan Internal Kemenag
    • KUESIONER INDEKS PELAYANAN ANTI KORUPSI TERHADAP LAYANAN HAJI UMROH
    • Permohonan Informasi dan Konsultasi
    • Layanan Aduan
    • SP4N-Lapor
  • Galeri

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset