LAPORAN KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN 2020
Disusun oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam sebagai Laporan atas Kegiatan Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Tahun 2020
- DISKRIPSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Islam yang terintegrasi dengan negara nasional Indonesia, sebagai pemeluk agama terbesar, meski berbeda-beda golongan, tetapi pada umumnya mereka memiliki aspirasi bahwa negara harus menempatkan agama dan pendidikan agama sebagai unsur fundamental bangsa dan character building. Pada awalnya, negara hanya memenuhi aspirasi tersebut secara terbatas, namun karena kedudukan umat Islam secara politik semakin penting maka negara menjadikan agama dan pendidikan agama sebagai unsur penting dalam pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, negara dari waktu ke waktu bekerja keras memastikan bahwa pendidikan agama berperan mendukung agenda negara. Pendidikan agama memperkokoh kualitas dan daya saing bangsa, integrasi nasional, dan terlibat menghilangkan kesenjangan sosial.
Pengintegrasian agama pada pendidikan , sampai simbol keagamaan di lembaga-lembaga pendidikan, sudah dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia sejak lama. Secara kreatif, masyarakat muslim Indonesia melakukan transmisi dan internalisasi nilai dan norma agama Islam dalam beragam bentuk, dari mulai yang paling sederhana seperti pengajian al-Qur’an dan praktik ibadah sampai bentuk transmisi yang paling tinggi seperti pesantren dan madrasah.
Dengan menggali kebijakan negara tentang Pendidikan Agama Islam di Indonesia ini, akan memberikan keuntungan dan kegunaan, minimal dapat digunakan menilai ulang desain Pendidikan Agama Islam di Indonesia, merumuskan ulang, mempertahankan yang dirasa perlu, di tengah tantangan kekerasan berbasis agama dan terorisme, telah memapar sebagian masyarakat Indonesia.
Education Management Information System (EMIS) adalah sebuah instrumen yang menjadi ujung tombak Ditjen Pendis dalam pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam. Dan untuk mengelola data-data mengenai Pendidikan Agama Islam Seksi Pendidikan Agama Islam hadir dengan kemampuan Profesionalitas dan Akuntabilitas yang baik menampilkan data-data mengenai Pendidikan Agama Islam untuk dapat dijadikan sumber data kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemahaman Pendidikan Agama Islam pada dunia pendidikan formal.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Seksi Pendidikan Agama Islam berpedoman pada ketentuan PMA Nomor 13 Tahun 2012 dalam pasal 430 ayat (3) bahwa Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
Pasal 430 ayat (4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
Sedangkan peran urgent Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam adalah :
- Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Agama Islam
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK),
- Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam
- Melaksanakan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Agama Islam.
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Tugas Pokok Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) adalah melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
Sedangkan Fungsinya adalah sebagai berikut :
- Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Agama Islam
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK),
- Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam.
- Melaksanakan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Agama Islam.
Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo memberikan pelayanan, bimbingan dan pembinaan bidang Pendidikan Agama Islam pada lembaga pendidikan formal sebagai berikut :
- Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah 486 terdiri dari SD Negeri 470 sekolah dan SD Swasta 16 sekolah
- Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah 108 sekolah terdiri dari SMP Negeri 83 sekolah dan SMP Swasta 25 sekolah
- Jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) adalah 46 sekolah terdiri dari SMA/SMK Negeri 17 sekolah dan SMA/SMK Swasta 29 sekolah
- PERSONAL APARATUS SIPIL NEGARA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Personal Aparatur Sipil Negara Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo adalah sebagai berikut :
- H. MUHAMMAD FAKIH KHUSNI, S.Ag. MSI. MM.
Kepala Seksi Pendididkan Agama Islam memiliki tugas pelayanan dan bimbingan penyuluhan dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwah dan hari besar islam. Uraian tugasnya sebagai berikut:
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan pada Seksi Pendidikan Agama Islam;
- Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan sistem informasi pada Pendidikan Agama Islam pada PAUD, TK/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK serta pengelolaan sistem informasi Pendidikan Agama Islam;
- Evaluasi dan penyususnan laporan pada Seksi Pendidikan Agama Islam;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis pembinaan pada Seksi Pendidikan Agama Islam;
- Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pada para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah-sekolah serta pengelolaan sistem informasi Pendidikan Agama Islam;
- Merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanan dalam hal pengembangan kurikulum, evaluasi, ketenagaan baik guru dan pengawas PAIS serta pembinaan keagamaan bagi siswa sekolah;
- Melaksanakan konsultasi ke bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga/bidang terkait;
- Menyusun dan merencanakan kegiatan pada seksi PAIS;
- Melakukan pengendalian/evaluasi pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Melaksanakan tugas lain dari atasan; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
- PURWANINGTYASTUTI, NIP. 197809092007102005
Sebagai Pengolah Kegiatan dan Anggaran, melaksanakan tugas sebagai berikut :
- Menyusun draf usulan rencana program dan kegiatan dalam bidang tugas
- Membantu pelaksanaan bimbingan pelayanan dan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada GPAI dan Pengawas PAI
- Membuat SPPD perjalanan Dinas baik dalam maupun luar kota pada seksi PAIS
- Memproses rincian TUP,GUP, dan LS untuk Kegiatan PAIS
- Menyiapkan bahan dan laporan pelaksanaan kegiatan padaSeksi PAIS
- Menghimpun dan memverifikasi berkas pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI PNS dan Non PNS
- Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada bendahara pengeluaran
- Menyiapkan bahan usulan dan laporan Pencairan TPG PNS, Non PNS dan Tunjangan Kinerja Pegawai Seksi PAIS
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
- Melaporkan semua pelaksanaan tugas kepada atasan.
- MUFIDAH, S,KOM. NIP. 198307132009012005,
Sebagai pengolah data base pendidikan. Melaksanakan tugas sebagai berikut :
- Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah Data Pendidikan Agama Islam
- Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan Data Pendidikan Agama Islam.;
- Menganalisis Data Pendidikan Agama Islam sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk;
- Menyusun rekapitulasi kegiatan berdasarkan jenis Data Pendidikan Agama Islam yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis kegiatan yang akan diolah;
- Mencatat perkembangan dan permasalahan Data Pendidikan Agama Islam secara periodic sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya;
- Mengolah dan menyajikan Data Pendidikan Agama Islam dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggung-jawaban;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan.
- SUMARYANTI NIP 196802082007012027
Sebagai Pengadministrasi Sertifikasi, melaksanakan tugas-tugasnya sebagai berikut.
- Membantu pelaksanaan bimbingan pelayanan dan pembinaan PAI pada Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi kegiatan seksi PAIS
- Membuat surat tugas penataran/diklat/rakor/ pada seksi PAIS, Pengawas dan GPAI.
- Merekap dan mendokumentasikan, SKP, Guru dan Pengawas PAI pada Seksi PAIS
- Membuat surat undangan/pemberitahuan/surat lainnya pada seksi PAIS
- Menerima berkas Pencairan TPG GPAI PNS dan non PNS
- Melayani penandatanganan SPJ GPAI penerimaTunjangan profesi
- Melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan pencairan tunjangan profesi guru PAI PNS dan non PNS
- Melakukan entri data persyaratan pencairan tunjangan profesi guru PAI PNS dan non PNS
- Membantu pelayanan verval SIAGA
- Membantu menyiapkan bahan laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan Kegiatan seksi PAIS
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
- Melaporkan semua pelaksanaan tugas kepada atasan
- ROHMAT HAMIDI NIP.19690802 2007011033
Sebagai Pengadministrasi Seksi Pendidikan Agama Islam
- Membantu pelaksanaan bimbingan, pelayanan dan pembinaan PAI pada Guru dan Pengawas PAI;
- Melaksanakan pengelolaan dan piñata usahaan rumah tangga seksi PAIS;
- Mengagendakan surat masuk, surat keluar dan menyampaikan disposisi surat serta mengasipkannya;
- Membuat dan mengarsip Surat Tugas Pengawas PAI ;
- Membantu menyiapkan sarana prasarana bahan alat kerja pada seksi PAIS;
- Membantu melayani penadatanganan SPJ GPAI penerima tunjangan profesi;
- Mengarsipkan berkas Prangakat Pembelajaran GPAI penerima TPG;
- Membantu menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi PAIS;
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
- PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
NO |
NAMA / NIP |
JABATAN |
ALAMAT |
TMT |
1 |
H. Muhammad Fakih Khusni, S.Ag. MSI. MM. NIP. 197108132000031002 |
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam |
Ngelo Sudungdewo Kertek Wonosobo |
01/09/2020 |
2 |
Purwaning Tyastuti, S.Pd NIP. 197809092007102005 |
Pengolah Kegiatan/Anggaran |
Bakalan Bowongso Kalikajar Wonosobo |
01/07/2013 |
3 |
Mufidah, S.Kom NIP. 198307132009012005 |
Pengolah Data Base Pendidikan |
Mlandi 01/01 Garung Wonosobo |
01/10/2015 |
4 |
Sumaryanti NIP. 196802082007012027
|
Pengadministrasi Sertifikasi |
Luwihan Kembaran Kalikajar Wonosobo |
01/10/2015 |
5 |
Rohmad Hamidi NIP. 196908022007011033 |
Pelaksana Administrasi Pendidikan |
Garung 01/01 Butuh Kalikajar Wonosobo |
01/09/2021 |
- DESKRIPSI KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Menyiapkan Instrumen Kegiatan Monitoring , Supervisi dan Pembinaan kepada Guru Pendidikan Agama Islam
- Menyiapkan bahan/materi Kegiatan Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Agama Islam dan Kelembagaan Pendidikan Agama Islam (FKG PAI TK, KKG, MGMP)
- Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan FKG PAI TK, KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA /SMK dan POKJAWAS PAI
- Melaksanakan Supervisi dan Pembianaan guru pendidikan Agama Islam pada Sekolah
- Melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran PAI di Sekolah
- Melaksanakan Verifikasi dan Validasi data SIMPATIKA Guru PAI PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK
- Melaksanakan proses pengajuan dan pencairan tunjangan profesi guru PAI PNS
- Melaksanakan proses pengajuan dan pencairan tunjangan profesi guru PAI Non PNS
- Melaksanakan verifikasi berkas pencairan sertifikasi guru PAI
- Melaksanakan Verifikasi dan validasi surat permintaan pembayaran (SPP)
- Melaksanakan Tugas lain yang terkait Pendidikan Agama Islam
- KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah
- Rapat Koordinasi dengan pihak terkait kegiatan Seksi PAIS
- Rapat Koordinasi dengan Pengawas terkait kegiatan Seksi PAIS
- Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait kegiatan Seksi PAIS
- Rapat Koordinasi dengan Kelompok Kerja Guru terkait kegiatan Seksi PAIS
- Monetorimg dan Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
- Koordinasi dan komunikasi dengan KKG SD
- Koordinasi dan komunikasi dengan MGMP SMA/SMK
- Koordinasi dan komunikasi dengan AGPAI Kabupaten Wonosobo
- Pembinaan pada guru PAI tentang mengusulan PAK dan kenaikan pangkat
- Pembinaan pada guru tentang kedisiplinan dan keteladanan guru dalam mengajar
- RENCANA PROGRAM KERJA 2021
Rencana Program Kerja Seksi Pendidikan Agama Islam adalah sebagai berikut :
- Sosialisasi Program Kerja Seksi PAIS
- Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Pengawas
- Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam PAUD/TK
- Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SD
- Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SMP
- Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dengan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SMA/SMK
- Koordinasi dengan Organisasi Profesi Guru Pendidikan Agama Islam AGPAI
- Koordinasi dengan Organisasi Profesi Guru PGRI
- Workshop Pendidikan Agama Islam
- Penguatan Tenaga Pengolah Data Guru Pendidikan Agama Islam
- Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring USBN Pendidikan Agama Islam
- Serah Terima Kisi-kisi dan Naskah USBN Pendidikan Agama Islam
- Monitoring USBN PAI SMA
- Pelaporan Nilai Hasil USB PAI SD, SMP, SMA dan SMK
- Monitoring Pencairan TPG
- Menerima Laporan Kinerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Data Lembaga, Guru, Siswa dll)
- Rapat Koordinasi Akhir Tahun dan Evaluasi Kegiatan dan Pelaporan
- KESIMPULAN EVALUASI DAN REKOMENDASI
- Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo memberikan pelayanan, bimbingan dan pembinaan bidang Pendidikan Agama Islam pada lembaga pendidikan formal dengan Jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah 486 terdiri dari SD Negeri 470 sekolah dan SD Swasta 16 sekolah, Jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah 108 sekolah terdiri dari SMP Negeri 83 sekolah dan SMP Swasta 25 sekolah dan jumlah Lembaga Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) adalah 46 sekolah terdiri dari SMA/SMK Negeri 17 sekolah dan SMA/SMK Swasta 29 sekolah.
- Ketersediaan Guru Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah harus terpenuhi
- Jumlah Guru Pendidikan Agama Islam 762 terdiri dari 54 Guru PNS Kementerian Agama dan 146 Guru PNS Kemendikbud/Pemerintah Daerah
- Setiap Guru Pendidikan Agama Islam harus terdaftar pada Aplikasi SIAGA dan Emis
- Setiap Guru Pendidikan Agama Islam dalam mengajar berpedoman pada kurikulum yang telah ditentukan sesuai jenjang masing-masing
- Terdapat beberapa SMP SATU ATAP yang melakukan Regruping sehinggu Guru Pendidikan Agama Islam yang sebelumnya mengajar di sekolah tersebut pindah mengajar di sekolah lain
- Terdapat beberapa SDN yang tidak memiliki Guru Pendidikan Agama Islam sehingga materi yang terdapat pada kurikulum Pendidikan Agama Islam diampu oleh guru kelas dan atau oleh guru lainnya.
- Diharapkan pemerintah dapat kembali mengangkat Guru Pendidikan Agama Islam untuk memenuhi ketersediaan Guru Pendidikan Agama Islam yang pensiun
- Diharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengangkat Guru Pendidikan Agama Islam yang masih Wiyata Bhakti menjadi Guru Pendidikan Agama Islam ber NIP melalui mekanisme penerimaan ASN oleh Negara.
- LAMPIRAN DAN DOKUMEN
- PELAYANAN PADA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KANKEMENAG KAB. WONOSOBO
NO |
UNIT KERJA SEKSI BIDANG |
PELAYANAN |
PRODUK LAYANAN |
1 |
2 |
4 |
5 |
1 |
Seksi Pendidikan Agama Islam |
Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PAI |
Berkas Lengkap |
Permohonan nomor Akun Aplikasi SIAGA bagi GPAI |
Nomor Akun Aplikasi SIAGA |
||
Permohonan Bukti Setor Pajak TPG bagi GPAI |
Bukti Setor Pajak |
||
Permohonan Tanda Tangan SKP Pengawas PAI dan GPAI |
Tanda Tangan Dokumen SKP |
||
Permohonan Tanda Tangan Piagam/Sertifikat Kegiatan PAI |
Tanda Tangan Dokumen Piagam/Sertifikat |
||
Permohonan Legalisir |
Legalisir Dokumen |
||
Permohonan Surat Keterangan |
Terbitnya Surat Keterangan |
||
Permohonan Surat Rekomendasi |
Terbitnya Surat Rekomendasi |
||
Surat Dinas ditujukan ke Kasi PAIS |
Bukti Terima |
||
Permohonan Guru Pendidikan Agama Islam |
Bukti Terima |
||
Pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam |
Kegiatan pembinaan |
Wonosobo, 31 Agustus 2020
Kasi Pendidikan Agama Islam
H. Muhammad Fakih Khusni, S.Ag. MSI. MM.
- LAPORAN KEGIATAN PAIS
NO |
UNIT KERJA SEKSI BIDANG |
TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN |
KEGIATAN |
1 |
2 |
4 |
5 |
1 |
Seksi Pendidikan Agama Islam |
09 September 2020 |
Rakor Seksi bersama PPK, Perencana dan Bendahara Pendis |
14 September 2020 |
Pencairan TPG PAI PNS non PNS Bulan Agustus 2020 |
||
30 September 2020 |
Rakor Persiapan Pendidikan Profesi Guru(PPG) PAI th 2021 |
||
06-09 Oktober 2020 |
Rakor Bidang PAI Kanwil Kemenag Prov Jateng di Surakarta |
||
12 Oktober 2020 |
Koordinasi dan Konsultasi di Kemenag Banjarnegara |
||
14 Oktober 2020 |
Koordinasi dan Konsultasi di Bidang PAIS Kanwil Kemenag Prov Jateng |
||
14 Oktober 2020 |
Pencairan TPG PAI PNS non PNS Bulan September 2020 |
||
02 Nopember 2020 |
Rakor dan Pembinaan Guru PAI Kankemenag Kabupaten |
||
09 Nopember 2020 |
Sosialisasi DUPAK bagi Guru dan Pengawas PAI I Kankemenag Kabupaten Wonosobo |
||
26 Nopember 2020 |
Pencairan TPG PAI PNS non PNS Bulan November dan Desember |
||
07 Desember 2020 |
Rapat koordinasi KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam |
||
15-19 Desember 2020 |
Monev Implementasi Pembelajaran PAI di Sekolah Umum pada Kebiasaan Baru |
||
29 Desember 2020 |
Koordinasi dan konsultasi di Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara |
Wonosobo, 31 Agustus 2020
Kasi Pendidikan Agama Islam
H. Muhammad Fakih Khusni, S.Ag. MSI. MM.
- DATA DATA PEGAWAI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
NO |
NAMA / NIP |
JABATAN |
ALAMAT |
KETERANGAN |
1 |
H. Muhammad FakihKhusni, S.Ag MSI MM. NIP. 197108132000031002 |
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam |
Jl. Bejiarum Ngelo Sudungdewo Kertek Wonosobo |
082135397000 |
2 |
Guna, SE NIP. 197107152007012026 |
Pengolah Kegiatan/Anggaran |
Bakalan Bowongso Kalikajar Wonosobo |
082322134071 |
3 |
Mufidah, S.Kom NIP. 198307132009012005 |
Pengolah Data Base Pendidikan |
Mlandi 01/01 Garung Wonosobo |
081392499281 |
4 |
PurwaningTyastuti, S.Pd NIP. 197809092007102005 |
Pelaksana Pengadministrasi Sertifikasi |
Luwihan 03/06 Kembaran Kalikajar Wonosobo |
085228084626 |
5 |
RohmadHamidi NIP. 196908022007011033 |
Pelaksana Administrasi Pendidikan |
Garung 01/01 Butuh Kalikajar Wonosobo |
081327435842 |
Wonosobo, 25 Januari 2021
Kepala Seksi PAIS
MUHAMMAD FAKIH KHUSNI