Wonosobo – Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid, hadiri pelatihan pemulasaraan jenazah covid 19 yang diselenggarakan atas kerjasama antara Baznas, Pemda, dan MUI Kab. Wonosoboo. Acara tersebut digelar di Aula Kec. Kejajar pada hari Jumat, (10/09).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Farid, mengatakan bahwa Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid 19 dengan tiga point inti yaitu Pengurusan Jenazah, Shalat Jenazah, dan Penguburan Jenazah,
“pengurusan jenazah covid 19 ini harus diselaraskan antara aspek agama dan aspek kesehatan. Pemulasaraan jenazah harus dilakukan sesuai protokol medis dengan tetap memperhatikan syariat,” kata Farid.
Ia menambahkan, dalam hal pemulasaraan jenazah khususnya untuk kaum muslim sesuai dengan protokol bimas islam, jenazah Covid-19 harus ditutup dengan kain kafan lalu menggunakan plastik atau kayu (bahan yang tidak tembus air). Jenazah yang sudah dibungkus tidak dapat dibuka lagi, kecuali keadaan darurat seperti autopsi dengan maksimal disemayamkan selama 4 jam.
“untuk pelaksanaan Shalat Jenazah, bisa dilakukan di rumah sakit rujukan, atau dimasjid yang sudah dilakukan pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah. Shalat jenazah bisa dilakukan meski oleh satu orang,” imbuhnya.
Farid juga jelaskan tentang poin penguburan jenazah, yakni lokasi penguburan dengan jarak minimal 50 meter dari sumber air tanah dan 500 meter dari pemukiman, dengan kedalaman liang adalah 1.5 meter dengan tinggi gundukan tanah 1 meter.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, mengatakan bahwa Pemulasaraan jenazah terinfeksi Covid-19 atau diduga kuat terinfeksi disarankan dilakukan oleh orang yang terlatih untuk menangani,
“petugas pemulasaraan jenazah ini bisa dilakukan oleh tim medis maupun masyarakat yang sudah mendapatkan pelatihan untuk menangani pemulasaraan jenazah secara protokol kesehatan,” kata Albar.
Ia berharap dengan pelatihan ini bisa menjadi bekal pengetahuan bagi masyarakat yang hadir dalam hal pemulasaraan jenazah.
Acara selanjutnya diisi oleh MUI Kab. Wonosobo yang menyampaikan tentang Fatwa MUI nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang teinfeksi covid 19. Ps-ws