Wonosobo – Tindaklanjuti Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang penghormatan bendera merah putih dan Doa, Kankemenag Kab. Wonosobo pada hari Jumat, (17/9) melaksanakan Apel sekaligus penghormatan bendera di Halaman Kantor setempat.
Bertindak sebagai pemimpin Apel, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, dalam arahannya menyampaikan terkait isi dari IMA 2 tahun 2021 yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag untuk melakukan penghormatan bendera dan doa setiap tanggal tujuh belas,
“dictum pertama itu menginstruksikan untuk melakukan penghormatan bendera setiap tanggal 17, dictum kedua berisi tentang penaikan bendera terlebih dahulu sebelum penghormatan. Dengan demikian maka untuk ASN Kemenag wajib melaksanakannya setiap tanggal 17 hari kerja,” katanya
Mempertimbangkan kondisi PPKM dan WFH 50%, maka ASN yang wajib mengikuti adalah ASN yang pada hari tersebut bertugas untuk WFO, “tidak bisa memprediksi WFO 50% ini kapan akan berakhir. Maka selama pemberlakuan kebijakan tersebut, yang wajib mengikuti penghormatan adalah ASN yang berangkat pada hari tersebut,” tambah Farid.
Hal lain ia sampaikan, meskipun belum 100% wfo, hal tersebut lantas tidak menjadi hambatan dalam mewujudkan komitmen bersama yakni pembangunan zona integritas, “semangat kita untuk mewujudkan Kankemenag Kab. Wonosobo sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM harus terus dikobarkan. Jaga integritas, profesionalitas, dan terus berinovasi dalam menciptakan pelayanan maskimal kepada masyarakat,” tandasnya.
Diakhir apel, Imron Awaludin, selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Wonosobo menutup apel dengan bacaan doa. Ia berdoa agar seluruh ASN terhindar dari covid 19,
“semoga pandemic ini cepat berakhir, dan aktifitas bisa normal kembali. Semoga juga Allah SWT melindungi dan menyelamatkan kita semua dari pandemic virus corona,” ucap Imron.
Usai apel berakhir, ASN kembali melakukan tugas masing-masing serta dilakukan pembinaan beberapa ASN di ruang Aula. Ps-ws