Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai Wali Nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Definisi tersebut perlu dikritisi, terutama ungkapan “bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali”. Lebih tepat kiranya jika ungkapan tersebut diubah menjadi “bagi calon mempelai wanita yang karena hal-hal tertentu yang menurut peraturan mengharuskan menikah menggunakan wali hakim”.
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya. Dalam KHI Pasal 23
1. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan.
2. Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Wali Hakim telah disebutkan, bahwa wali yang lebih jauh hanya berhak menjadi wali apabila wali yang lebih dekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat-syarat wali. Apabila wali yang telah dekat sedang bepergian atau tidak di tempat, wali yang jauh hanya dapat menjadi wali apabila mendapat kuasa dari wali yang lebih dekat itu.
Apabila pemberi kuasa tidak ada, perwalian pindah kepada sultan (kepala negara) atau yang diberi kuasa oleh kepala negara. Di Indonesia, kepala negara adalah Presiden yang telah memberi kuasa kepada pembantunya yaitu Menteri Agama yang juga telah memberi kuasa kepada pembantunya yaitu kepada pegawai pencatat nikah untuk bertindak sebagai wali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau adhol (enggan).
Ket Foto: Kepala KUA Kec. Wadaslintang Bertindak sebagai Wali Hakim nikah di KUA. cc. Sarif Hidayat
created by Wakhid Setyawan