Wonosobo, 18 April 2016 Homestay TAMBI menjadi ruang penyelenggaraan Sosialisasi BOP RA, pembukaan acara oleh Kasi Penmad H. Panut SPd. MM, mengucapkan selamat datang kepada peserta sosialisasi, dalam paparannya beliau menyampaikan agar BOP RA disampaikan secara transparan dan akuntable sesuai dengan kuota anak asuhan RA tersebut. Kemudian acara sambutan kedua dan pemateri adalah dari Kepala kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo, ranah ZI,
Materi utama dari kanwil Prov Jateng, Kepala Seksi Kesiswaan Kanwil kemenag Jateng Drs.Ahmad Suaedi,M.Pdi, dalam paparannya beliau menyampaikan “ Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lainplaygroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.
Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat.Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meninkat, begitu jugajumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 245.435,semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.074.131 terdiri dari 538.822 (50.3%) berjenis kelamin laki-laki dan 535.309 (49.7%) merupakan siswa perempuan.
Untuk Rombongan belajarnya ada 25.435dengan jumlah siswa sebanyak 1.074.131 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19. Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.
Pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dalam Juknis ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Dalam rangka pelaksanaan misi pendidikan islam Tahun 2015-2019 Kementerian Agama RI menetapkan program pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 300.000/Siswa,- Acara yang ditutup dengan wisata dikawasan perkebunan Teh Tambi Wonosobo, menjadi kenangan tersendiri bagi peserta sosialisasi BOP RA 2016 se Kab. Wonosobo.