Wonosobo (Humas) – Kankemenag Kab. Wonosobo menggelar sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi, dengan tujuan memperkuat integritas dan akuntabilitas di lingkungan kerja. Acara ini diikuti oleh ASN/Non ASN Wilayah Kerja Kankemenag Kab. Wonosobo dan menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yaitu kepala Kejaksaan Negeri, Efendri Eka Saputra dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andri Kristanto. Acara diselenggarakan di Kresna Resto Garden Wonosobo pada hari Senin, (24-06-2024).
Acara dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Kab. Wonosobo, Panut. Dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang gratifikasi serta dampak negatifnya terhadap kinerja dan reputasi instansi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik-praktik koruptif. Ini dapat tercapai antara lain dengan percepatan realisasi anti gratifikasi,” ujar Panut.
Panut juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri yang berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia berharap, masivnya hubungan antara Kankemenag Kab. Wonosobo dengan Kejaksaan Negeri sebagai pendampingan hukum, dapat berimbas kepada pelayanan yang lebih maksimal dan bebas dari penyalahgunaan, penyelewengan ataupun pelanggaran hukum.
Selanjutnya Efendri Eka dalam pemaparan materinya menjelaskan definisi gratifikasi serta berbagai bentuknya yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan. Ia juga menyampaikan bahwa setiap instansi harus bisa mewujudkan wilayah birokrasi bersih dari korupsi (WBBK) agar stereotip negative yang muncul dimasyarakat tidak terjadi lagi.
“Tidak mudah mewujudkan hal ini bila hanya dibuat sampingan saja. Harus ada kesungguhan dari segi waktu, sdm, peralatan dan terlebih tampilan seperti ruangan gedung dan segala macam informasi yang penting untuk stakeholder masyarakat.” Jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menyinggung soal layanan pada Front Office dan Security sebagai wajah instansi, “PTSP pun penting hadirnya, ptsp dimulai dari senyum, salam, sapa dari ruangan satpam hingga ruang ptsp. Gedung alhamdulillah sdh terealisasi, ini tinggal sdm dan perlengkapan didalamnya yang harus lebih bermutu.” Imbuhnya.
Usai pemaparan materi awal dari Kepala Kejari, acara selanjutnya yaitu materi inti dari Kejaksaan Negeri oleh Kasi Datun yang memaparkan materi mengenai arti, tujuan dan dampak gratifikasi pada instansi tata usaha pemerintah.Ps-ws