Wonosobo – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Penyuluh Agama Islam non PNS di Wilayah Kankemenag Kab. Wonosobo, Seksi Bimas Islam gelar kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam yang dilakukan secara tatap muka dengan menggabungkan keseluruhan Penyuluh Agama Islam non PNS di tiga wilayah Kecamatan menjadi satu forum. Salah satunya yakni Pembinaan Agama Islam non PNS angkatan III yang mencangkup wilayah Kecamatan Kalibawang, Kaliwiro, dan Kecamatan Wadaslintang, pada hari Rabu, (24/11).
Materi yang disampaikan dalam pembinaan sangat beragam, diantaranya yakni tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Produk Halal yang disampaikan oleh Eko Prasetyo, selaku staf Bimas Islam Kankemenag Kab. Wonosobo.
Mengawali materinya, Eko, mengutip Quran Surah Al Bararah : 168 “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Eko, Para Penyuluh Agama Islam mempunyai posisi yang sangat strategis ditengah-tengah masyarakat untuk menjadi inspiratory, motivator, stabilisator, dan dinamisator masyarat,
“disinilah pentingnya peran dan fungsi penyuluh agama untuk membangun mental dan spriritual masyarakat. Serta memberikan penyuluhan terkait berbagai persoalan baik itu zakat, wakaf atau produk halal,” kata Eko.
Eko, juga mengajak para Penyuluh agar mensosialisasikan jaminan produk halal, baik kepada masyarakat atau pelaku UMKM khususnya terkait dengan produk pangan, “jaminan halal merupakan faktor penting dalam memasarkan produk suatu UKM. Masyarakat yang mayoritas muslim akan mempertimbangkan kondisi produk salah satunya yakni jaminan halal produk yang akan mereka beli,” imbuh Eko.
Selain mengajak penyuluh sosialisasikan produk halal, Eko, juga menyampaikan terkait BPJPH, dengan fokus pembahasan mengenai Pendampingan PPH yang dilakukan oleh Ormas Islam maupun Lembaga Keagamaan Islam Berbadan Hukum, sesuai PP no 39 pasal 80 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,
“pendamping PPH adalah perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH yang memenuhi persyaratan. Diantaranya untuk Ormas atau lembaga keagamaan Islam yakni telah berdiri minimal 10 Tahun, memiliki minimal lima orang ahli agama yang paham syariat halal produk, memiliki unit yang menangani pendamping PPH,” jelas Eko.
Ia juga menerangkan lebih lanjut terkait kewajiban pendampingan PPH, diantaranya yakni melakukan rekrutmen pendamping PPH, Melakukan Pembinaan dan Evaluasi kinerja pendamping PPH, dan menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH.
Sementara itu, ditempat berbeda, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, yagn mengetahui adanya pembinaan tersebut menyampaikan agar para penyuluh benar-benar menyimak materi pembinaan untuk selanjutnya diimplementasikan sesuai dengan tugasnya, “Penyuluh Agama Islam non PNS harus memahami peranan penyuluh Agama Islam, sekaligus bisa memposisikan diri sebagai dai yang berkewajiban mendakwahkan kepada umat, menyampaikan penerangan agama Islam serta mendidik masyarakat sebaik – baiknya sesuai ajaran Islam,” tandas Farid. Ps-ws