Wonosobo, 27 Juli 2016 Aula Kecamatan Sukoharjo, Kab. Wonosobo, menjadi agenda tersendiri bagi Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Wonosobo, pasalnya di hari tersebut FKUB menyelenggarakan acara kerukunan agama dengan tajuk “Bersatu Dalam Perbedaan, Berbeda Dalam Persatuan Dalam Rangka Menjaga Iklim Sejuk DI Kab. Wonosobo”, acara di selenggarakan oleh Kesbangpol Linmas Kab. Wonosobo ini mengusung FKUB sebagai mediatornya, kegiatan ini dihadiri lebih dari 50 peserta ini terdiri dari semua elemen keagamaan di Kab Wonosobo, terdiri dari perwakilan enam Agama dan perwakilan 14 Aliran Kepercayaan yang telah terdaftar di Kab. Wonosobo, Kesbangpolinmas, Kapolsek Sukoharjo, Koramil Sukoharjo, dan Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo.
Pembukaan acara disampaikan oleh Camat Sukoharjo Drs. Mulyono, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada kabupaten wonosobo, Kesbangpollinmas pada khususnya, karena telah menunjuk Kecamatan Sukoharjo sebagai tempat berlangsungnya kegiatan FKUB ini, Mulyono berharap dengan acara seperti ini Kecamatan Sukoharjo pada khususnya lebih kondusif dan terkendali mengenai kegiatan dan mised keagamaan, ucapan maaf juga tak pelak terucap dari bapak Camat, permohonan maaf atas tempat dan kenyamanan bagi seluruh peserta yang hadir.
Acara yang dimoderatori pak Samuel oleh FKUB ini berlangsung hikmad dan komunikatif, moderator menyampaikan kabupaten Wonosobo merupakan sebuah kabupaten yang memiliki kompleksitas agama dan aliran kepercayaan, menurutnya wonosobo memiliki 6 agama dan 14 aliran, sehingga dengan berlangsungnya acara ini diharapkan menjadi wadah komunikasi agar tercipta kerukunan umat beragama. Materi FKUB diisi oleh pak Udin dari FKUB beliau menyampaikan dengan materi sarasehan keagamaan, posisi fungsi dan peran fkub dalam menjaga kerukunan umat beragama di wonosobo, dasar terbentuknya fkub. Beliau juga menyampikan gambaran umum kerukunan umat sejak lahir manusia satu yg lain berbeda, Fkub sebagai institusi fungsional sebagai wadah koordinasi dalam rangka kerukunan umat beragama di kab. Wonosobo. Indikasi prural yang dijabarkan oleh fkub menjadi landasan pentingnya fkub di kab. Wonosobo demi terciptanya hal yang kondusif. Hal yang perlu diredam oleh semua tokoh beragama pertama Rumah ibadah, radikalisasi.
Acara selanjutnya dari Kemenag oleh Drs. Cahyo Sukmana, beliau memaparkan bahwa setiap Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ber bangsa dan bernegara. Persamaan mucul dalam pasal 29 ayat 2 semua warga mendapat hak yg sama untuk memeluk semua agama dan melaksanakan ibadah sesuai agama masing2. Kemenag sebagai instansi formal vertikal, berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung kegiatan FKUB, dukungan dari semua lini instansi verikal horisontal dan masyarakat wonosobo menjadi kunci juga dalam menjaga lingkungan agama dan hubungan sosial yang kondusif di kab. Wonsobo falam rangka menjaga iklin sejuk di Kab. wonsonbo. Perubahan mainset pada masyarakat bahwa kemenag adalah milik masyarakat, milik semua Agama. Untuk pendirian rumah ibadah langsung ke kemenag, tidak lewat kua. Pendirian tempat ibadah sesuai dengan keputusan 2 menteri. Kementerian agama kab. Wonsoobo memaintenance kehidupan umat beragama melalui petugas fungsional dan melaui fungsi FKUB di Kab. Wonosobo, agar tercipta iklim sejuk di kab. Wonsoobo. (pasa)