Resto ongklok 30 April 2015 tempat ini menjadi catatan penting bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama, pasalnya pada hari itu dilakukan “Sosialisasi Surat Edaran Ditjen Pendis Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademis”, acara yang diselenggarakan oleh PAIS Kementerian Agama Kab. Wonosobo ini dihadiri oleh101 Guru dan Kepala Sekolah, undangan ditujukan kepada Kepala Sekolah dari guru terkait, hal ini bertujuan agar tidak terjadi simpang siur informasi dari diselenggarakannya acara ini.
mengawali acara ini, sambutan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Muhtadin MSI, beliau menyampaikan beberapa materi antaralain sebagai berikut, Dengan Sosialisasi ini akan menambah wawasan, merubah mainside dan akan menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu, dengan acara ini guru dan kepala diundang agar sinkron tidak terjadi mis komunikasi, Guru harus memenuhi S-I/D-IV paling lambat 31 Desember 2015, apabila tidak dapat memenuhi maka untuk 99 % sebelum Desember sudah lulus maka aman, untuk guru yang belum selesai S-I maka ada cara lain. Acara semakin riuh ketika Bapak Kakankemenag menyampaikan bahwa Tunjangn Fungsional Guru akan hilang jika guru tersebut belum S1/D-IV, sedangkan bagi guru yang belum selesai pada desember 2015 maka guru tersebut agar membuat surat pengunduran diri sebagai guru dan bersedia pindah ke JFU.
acara inti selanjutnya diisi oleh Kasubbag TU Kemenag Wonosobo, beliau menekankan pada Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kua;ifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya Undang – Undang dan Bagi Guru yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi S-Inya pada 31 Desember 2015, maka membuat Surat pernyataan pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi JFU.
sebagai penutup acara Cahyo Sukamana menyampaikan “melihat saat ini madrasah siswanya sedikit menjadi tantangan tersendiri bagi guru Madrasah untuk memajukan potensi dan juga meningkatkan jumlah siswa didiknya.
(pasa)
SELAPANAN DAN PENGUKUHAN FORUM KOMUNIKASI TAKMIR MASJID KECAMATAN KEPIL
Wonosobo (humas) -Pengurus Forum Komunikasi Takmir Masjid Kecamatan Kepil secara resmi telah dikukuhkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil,...
Read more