Wonosobo – Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kertek pada hari Selasa (13/4), Kepala KUA Muhtar Masnun saksikan ikrar wakaf tanah seluas 130 m2 yang diwakafkan oleh Kyai Suwondo Muchlisin yang rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan gedung pendidikan.
Selain Kepala KUA, ikrar wakaf juga dihadiri oleh Nadzir yakni Badan Hukum Yayasan Nurul Ikhsan Getas, dan dua orang saksi yang merupakan perangkat Desa Damarkasian Kec. Kertek Wonosobo.
Muhtar Masnun pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait tanah wakaf yang sudah diikrarkan selanjutnya akan mendapat akta ikrar wakaf dan diharap untuk menjaga tanah wakaf tersebu Nadzir dan Wakif untuk segera mengurus pensertifikatan tanah di Badan Pertanahan atau BPN Wonosobo, “saya harap tanah wakaf tersebut dapat segera dibuatkan sertifikat tanah, tujuannya untuk memperkuat status tanah wakaf tersebut secara hukum, “ ungkap Muhtar.
Adapun tujuan pembuatan sertifikat itu sendiri yakni untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari sekaligus menjaga amanah dari wakif yang sudah merelakan sebagian hartanya berupa tanah untuk di wakafkan guna kemaslahatan umat.
Menanggapi hal tersebut, Sugito selaku Nadzir menyampaikan ucapan terimakasih kepada wakif dan akan segera mengurus pensertifikatan tanah, “insyallah kami akan menjaga amanah dari beliau yang telah mewakafkan tanahnya. Untuk memperkuat status secara hukum akan kami dafatarkan melalui PTSL agar wakif tidak perlu cemas, “ ungkap Sugito.
Sementara itu Suwondo selaku wakif mengatkan, pihaknya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan akan memberikan sebagian tanahnya untuk diwakafkan demi kemaslahatan umat, “saya hanya membagikan sebagian harta yang Allah titipkan kepada saya berupa tanah, yang selanjutnya saya wakafkan untuk digunakan untuk kebaikan,” ungkapnya
Mendengar hal tersebut, Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan, harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsinya yaitu sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan semacamnya,
“wakaf memiliki fungsi sosial salah satunya untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dnegan tujuannya yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum,” ungkap Farid.
Ia berharap tanah wakaf tersebut secara hukum dapat dikuatkan dengan dilakukannya pensertifikatan tanah wakaf. Ps-ws