Wonosobo – Siti Zubaidah dan Nirwana Kusumawati Guru PAI pada SMP Kaliwiro dan SMP Kepil lakukan koordinasi dengan Kepala Seksi PAIS Fakih Khusni, kaitannya dnegan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan system Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa PPKM. Koordinasi tersebut berlangsung diruang Seksi PAIS pada hari Selasa, (31/08).
Dalam kesempatan tersebut Zubaidahdan Nirwana menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran PAI di kedua SMP tersebut hampir dua tahun sudah melaksanakan sistem PJJ, “pandemic membatasi ruang gerak dan pertemuan tatap muka, jadi untuk pembelajaran pun selama hamper dua tahun kami terapkan system PJJ,” kata Zubaidah mewakili.
Zubaidah menambahkan, banyak kendala yang dialami selama PJJ, baik dari kendala jaringan dengan system online dan metode penjelasan kepada siswa agar materi tetap tersampaikan dengan baik.
Sementara itu Nirwana menyampaikan harapannya, agar PJJ segera diakhiri dan dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), “kami sudah rindu untuk belajar bersama peserta didik dengan tatap muka. Kami harap pandemic segera membaik dan PTM bisa dijalankan,” tandasnya.
Selanjutnya, menanggapi koordinasi tersebut, Fakih Khusni, sampaikan bahwa aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya, “keputusan tesebut menyatakan bahwa pembelajaran PAI di sekolah mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK di wilayah Wonosobo tetap masih dilakukan dengan daring atau PJJ Pembelajaran Jarak Jauh,” kata Fakih.
Mengetahui adanya koordinasi tersebut, Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo, menyampaikan agar melalui seksi PAIS, guru PAI di lingkup Kankemenag Kab. Wonosobo agar terus diperhatikan dan disuport, dibina dan diberikan arahan terkait cara mengatasi kendala yang ada selama PJJ.
Farid menambahkan, bahwa pembelajaran pada semua jenjang pendidikan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di enam provinsi yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali di masa PPKM ini harus melaksanakan PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM yang berlaku.
“selama masa PPKM seluruh sektor harus memperhatikan aturan yang diberlakukan, termasuk proses belajar mengajar. Maka semua pembelajaran baik di Madrasah ataupun pembelajaran PAI di sekolah belum dilakukan dengan tatap muka, semua itu dilakukan sebagai langkah kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19,” imbuhnya.
Ia menghimbau agar para guru tetap bersabar dan terus edukasi pada peserta didik dan masyarakat untuk kepatuhan lakukan protokol kesehatan. Ps-ws