Wonosobo – Bersamaan dengan acara pentasyarufan zakat produktif triwulan kedua yagn digelar di RM Saritoya pada hari Senin, (01/08) pagi, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, melantik pengurus forum Nadzir Wakaf Kab. Wonosobo periode 2022-2026.
Pelantikan dan pengukuhan tersebut dikuatkan dengan Surat Keputusan atau SK Kakankemenag Kab. Wonosobo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengurus Forum Nadzir Wakaf Kab. Wonosobo periode 2022-2026.
Usai membacakan kata-kata pengukuhan, Ahmad Farid, berpesan agar pengurus yang ditetapkan mampu bekerja secara ikhlas dan mampu bersinergi,
“wakaf menjadi isntrumen potensial bagi kemajuan umat. Ada tanggung jawab yang diemban nadzir untuk memastikan tujuan wakaf dilaksanakan, ada dosa kepada Allah dan masyarakat, karena ini amanah. Maka dari itu cintailah tugas tersebut dengan sepenuh hati,” pesan Farid.
Lebih lanjut Farid sampaikan bahwa wakaf juga berkaitan dengan hukum administrasi Negara. Harus diurus hingga proses pensertifikatan agar tidak memicu konflik,
“sertifikat ini adalah bukti tanah tersebut telah diwakafkan agar tidak terjadi konflik dikemudian hari. Yang kita bicarakan adalah menuju kesana, maka posisi nadzir sangat strategis, cintai pekerjaan/amanah ini dengan baik, kembangkan koordinasi, kolaborasi dan inovasi dalam pengamanan dan pengembangan tanah wakaf di Wonosobo,” jelas Farid.
Ia juga menghimbau kepada pengurus terlantik agar bisa mengarahkan untuk legalitas formal tanah wakaf dan mendorong sekaligus memotivasi masyarakat agar gemar berwakaf, lebih lagi bentuk Wakaf semakin berkembang, tidak hanya dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak,
“saya percaya dengan Bapak/Ibu semua yang baru saja dikukuhkan, dengan bimbingan ketua dan pengurus BWI wsb, akan mampu menjadikan tanah wakaf di Wonosobo disamping memiliki legalitas formal, juga akan mampu menajdi pemicu perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umat,” tandasnya.
Selain pelantikan Pengurus Forum Nadzir Wakaf Kab. Wonosobo, acara juga bersamaan dengan pentasyarufan zakat produktif, penyerahan sertifikat tanah wakaf dan mutasi atau rolling Penyuluh Agama. Ps-ws