Wonosobo – Jalin sinergi lintas sektoral, Kankemenag Kab. Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, jalinan sinergi antara Kankemenag dengan Kejari, yang dilakukan pada hari Rabu, (15/3) di Aula Kantor Kejari Wonosobo, tadi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, dan Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendri Eka Saputra.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Ahmad Farid dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama ini sangat penting untuk memperkuat hubungan antara Kankemenag Kab. Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam menangani kasus-kasus hukum di wilayah Kabupaten Wonosobo. Selain itu, ia juga berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo.
“dengan adanya kerjasama ini kami berharap adanya pendampingan dari Kejari dalam menangani kasus-kasus hukum di wilayah Kankemenag Kab. Wonosobo, baik itu KUA, Pondok Pesantren, Madrasah dan lainnya,”terang Farid.
Sementara itu Efendri Eka Saputra juga menyampaikan bahwa kerjasama ini akan memberikan dukungan yang besar dalam menangani masalah hukum di wilayah Kabupaten Wonosobo. Ia berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan dan diperkuat untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
“Kerjasama kita nanti bisa jadi sampai ke masalah penyuluhan hukum, seperti yang kita lakukan dengan Dinas Pendidikan di SMA/SMP kepala sekolah nanti kita latih. Karena saat ini masalah hukum itu sangat sensitif. Intinya kami siap mendampingi kemenag dalam pembinaan baik di kemenag sendiri maupun di kaki-kakinya/satker,” tandas Kejari Wonosobo.
Dalam perjanjian kerjasama ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo akan saling membantu dalam menangani kasus-kasus hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kerjasama ini juga mencakup pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Wonosobo serta memperkuat hubungan antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. ps-ws