Wonosobo, 10-9-2015
Kemenag Wonosobo, e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS harus melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk mengenal lebih dekat apa dan bagaimana e-PUPNS, Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo menggelar Sosialisasi system pendaftara Ulang PNS Elektronik (E PUPNS) kepada perwakilan Pegawai Negeri Sipil sejumlah 85 orang pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo,
Bahwa e-PUPNS merupakan implementasi dari undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan BKN No.19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua Panitia Sosialisasi E-PUPNS 2015 Nasmin, Amd, yang digelar di Gedung Resto Ongklok Wonosobo Kamis, 10 September 2015.
Acara inti materi diisi oleh Bp. Budi Haryono, S.Kom, M.Eng dari BKN Reg Jateng Jogja, Menurutnya, dengan sistem baru tidak ada lagi alasan yang malas mengisi data karena masing-masing telah diberikan waktu sampai Nopember, dan system ini dibuat untuk memudahkan PNS untuk memperbaruhi data dengan system ini PNS bisa mengisi data lewat website, komputer atau smarphone. PNS diberikan kemudahan mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dari masing-masing daerah dan untuk Kankemenag Kab. Wonosobo update dan upload data dapat dilakukan di tiap hari minggu, senin, dan kamis.
Jadwal pelaksanaan e-PUPNS di lingkungan Kankemenag Wonosobo di mulai awal 1 September sampai 31 Oktober 2015. Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam data base ASN Nasional di BKN.
Tambahnya, disisi lain dengan system E PUPNS akan mudah melacak data PNS yang di input jika Ijasah palsu atau bodong akan ketahuan langsung. Hal ini sebagai cara untuk menghentikan peredaran ijasah illegal, pendaftaran ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) merupakan proses pendataan ulang PNS melalui system teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data setiap PNS, serta validitas dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi baik pusat maupun instansi daerah sesuai dengan kewenangannya.
Saran dan pesan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo Drs.H.Muhtadin MSI juga senada dengan yang disampikan pemateri beliau pun berharap dengan diselenggarakan Sosialisasi ini tentang bagaimana cara pendataan ulang, dapat mencapai target untuk dapat mensukseskan program nasional tentang pendataan ulang data pegawai negeri Sipil secara elektronik. (pasa)