Wonosobo – Guna menyikapi siaran Pers Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang beredar terkait pemalsuan Buku Nikah, dimana mencantumkan statemen Dijen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, yang mengimbau kepada Penghulu maupun Penyuluh Agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Kemenag (Kankemenag) Kab. Wonosobo melalui Kasi Bimas Islam mengatakan, akan segera menyikapi hal tersebut dan lakukan kordinasi dengan lima belas KUA yang ada di Kabupaten Wonosobo secara Virtual. Hal tersebut Imron Awaludin selaku Kasi Bimas Islam katakana diruanganya pada (18/3).
Imron Awaludin mengatakan, dengan melakukan koordinasi dengan KUA akan mendorong upaya KUA dan Penyuluh untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mewaspadai beredarnya buku nikah palsu.
“KUA dan Penghulu dirasa lebih dekat dengan masyarakat sehingga sosialisasi akan mudah tersampaikan dan diterima oleh masyarakat. Rencana akan kita lakukan koordinasi secara virtual sebagai upaya meminimalisir ruang gerak ditengah pandemi.” Ungkap Imron.
Pihaknya membeberkan, sejauh ini dari sepengetahuannya belum ada indikasi terjadinya penipuan di wilayah kerja satker Kankemenag Kab. Wonosobo. Tetapi hal tersebut patut diwaspadai dan diantisipasi lantaran siaran pers Dirjen Bimas Islam Kemenag RI menyebutkan adanya sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Jakarta yang berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Meneruskan pernyataan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Imron menyebutkan terkait panduan untuk masyarakat dapat mengenali buku nikah asli. Imron mengatakan, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul dan menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.
Disisi lain, Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid menekankan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait cara membedakan buku nikah palsu dan buku nikah asli, bagi jajaran unit kerja Kankemenag Kab. Wonosobo kaitannya dengan hal tersebut adalah Bimas Islam dan Satuan Kerja Kankemenag Kab. Wonosobo dalam hal ini KUA dan jajarannya.
“Jangan sampai sindikat pemalsuan buku nikah itu terjadi di lingkungan Kankemenag Kab. Wonosobo. Untuk mengantisipasinya butuh digencarkan sosialisasi baik melalui tatap muka maupun social media,” tandas Farid. Ps-ws/qq