Keluarga Berencana adalah salah satu progam nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, dimana pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Keluarga Berencana berarti pasangan suami istri yang mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan dan berapa jumlah anaknya yang diharapkan. Program pemerintah ini dilakukan oleh (BKKBPPPA) Badan Kependudukan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonosobo.
Program KB selalu disenergikan dengan kantor, badan, dinas, lembaga terkait, sebagaimana Kantor Kementerian Agama yang selalu turut serta menyukseskan program pemerintah dengan perspektif bahasa agama. Pembinaan Peserta KB Pria di Balai Desa Banjar Kecamatan Kertek Selasa 11 Agustus 2015 yang diikuti sebanyak 30 orang peserta. Bertindak sebagai narasumber Untaji Affan, S. Ag yang menyampaikan materi seputar KB Pria dalam perspektif syari’at Islam.
Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang konsep keluarga sakinah yang merupakan keluarga ideal yang menjadi tujuan pembinaan dalam rumah tangga. Keluarga sakinah merupakan keluarga yang sejahtera dan bahagia yang diawali dengan pernikahan yang syah menurut hukum negara dan agama. Demikian pula tentang program KB didalam nash Alquran dan hadits nabi tidak disampaikan secara jelas, karena ayat-ayat Alquran bersifat global namun senantiasa relevan dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa pada zaman rasul tandzimun nasl (pengaturan kelahiran) dilakukan melalui ‘azl, dan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi KB Pria dengan menggunakan kondom dan MOP yaitu vasektomi. Untuk metode kontrasepsi pria dengan kondom tidak ada persoalan, namun untuk vasektomi dikalangan ulama’ terjadi pro dan kontra, khususnya yang ber kaitan dengan tahdinun nasl (pembatasan kelahiran).
Sementara itu dari BKKBPPPA yang disampaikan oleh Bapak Supardiyanto bahwa MOP hanya dilakukan pengikatan saluran spermatozoa dan masih memungkinkan untuk di rekanalisasi (penyambungan ulang). Dan Vasektomi disyaratkan kepada PUS (Pasangan Usia Subur), tidak ingin menambah jumlah anak, dilakukangan dengan suka rela, mendapat persetujuan isteri, sehat jasmani dan rohani, isteri menimal sudah berusia 25 tahun, mengetahui prosedur vasektomi. (un)