Wonosobo – Kankemenag Kab. Wonosobo tindak lanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 8122/Kw.11.1/KP.02.3/07/2020 tanggal 13 Juli 2020, dengan mengeluarkan surat instruksi untuk melakukan pengisian aplikasi SIMPI kepada jajaran lingkungan Kankemenag Kab Wonosobo dengan nomor surat 3541/Kk.11.20/1/KP.02.3/07/2021 tanggal 20 Maret 2021.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada Kasubbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MAN, MTsN, MIN dan Ketua Pokjawas serta ASN Kankemenag Kab. Wonosobo.
Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid saat berada diruang media center pada hari Selasa, (30/3), mengatakan SIMPI merupakan aplikasi yang diterbitkan dengan alasan untuk mendukung reformasi birokrasi di Kemenag, “sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sehingga keluar aplikasi SIMPI yang dirancang untuk mendukung reformasi birokrasi di Kemenag,” jelas Kakankemenag
Hal lain pihaknya sampaikan aplikasi simpi digunakan untuk tercapainya efektivitas, efisiensi pada pencapaian tujuan penyelenggaraan negara, keandalan laporan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Kakankemenag menghimbau agar Satuan Kerja/UPT pada Kankemenag Kab. Wonosobo Wajib melaksanakan SPIP sesuai dengan lingkup dan fungsinya dengan memanfaatkan alat alat bantu SIMPI guna permudah penerapan SPIP. “Kankemenag Kab. Wonosobo memiliki kekuatan enam unit kerja dan lima satker madrasah, total kekuatan ASN JFU JFT lingkungan Kankemenag Kab. Wonosobo sejumlah 870 ASN,” tandas Farid.
Ia menambahkan untuk ASN yang akan lakukan update data simpi dapat kunjungi atau klik URL atau alamat link di https://simpi.kemenag.go.id/ yang dapat dilakukan mulai tanggal 3-31 Maret 2021.PS-WS/qq