Wonosobo – Usai dilakukannya lomba Kebersihan, Keindahan dan Kemakmuran Masjid atau yang akrab disebut dengan K3M pada akhir tahun 2020 lalu, pada hari Senin (12/4) bertempat di gedung IPHI Daerah Kab. Wonosobo, Kepala KUA Kec. Kertek berkesempatan untuk serahkan piagam peserta lomba K3M kepada perwakilan Masjid se Kab. Wonosobo.
Dalam kesempatan tersebut Muhtar Masnun selaku Kepala KUA menyampaikan seluruh peserta lomba mendapatkan piagam namun penyerahan secara simbolis hanya diberikan kepada perwakilan peserta, “lima belas masjid di Kab. Wonosobo mengikuti lomba K3M dan untuk juara kami hanya mengambil tiga juara. Masjid perwakilan Kecamatan yang mendapat juara yakni juara satu Kec. Mojotengah, juara dua Kec. Wonosobo, dan juara tiga Kec. Kertek,” terang Muhtar.
Ia menyebutkan, untuk memperoleh juara ada tiga hal yang menjadi indicator penilaian dalam lomba K3M yakni bidang idaroh atau administrasi, ri’ayah atau pembangunan dan imaroh atau kemakmuran, “selain ketiga indicator tersebut karena lomba dilakukan diera pandemi maka penilaian di tambah dengan melihat aspek pelaksanaan protokol kesehatan,” imbuh Muhtar.
Selain penyerahan piagam peserta acara pada hari tersebut dibarengi dengan sosialisasi penerapan PPKM dan kegaitan bulan Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan Kankemenag Kab. Wonosobo. Acara dihadiri oleh Kabag Kesar Wonosobo, Kankemenag Kab. Wonosobo diwakili Kasubag TU Mahbub, Ketua DMI Kab. Wonosobo, Kepala KUA se Kab. Wonosobo dan Ketua DMI Kecamatan se Kab. Wonosobo.
Dalam kesempatan tersebut, Mahbub perwakilan Kankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan terkait Surat Edaran Menag RI SE 04 Tahun 2021 tentang pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang beberapa waktu lalu dikeluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, “dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah yang mengundang masa seperti pengajian dan shalat berjamaah diperbolehkan dengan menerapkan Prokes dan memperhatikan kapasistas jumlah peserta dengan ruangan,” ungkap Mahbub.
Pihaknya sampaikan untuk jumlah peserta dipastikan maksimal 50% dari kapasitas ruangan, dan durasi pengajian paling lama yakni lima belas menit. Selain itu, SE Menag hanya berlaku didaerah atau wilayah yang berada di Zona Hijau sementara di Zona Oranye dan Merah SE tidak diberlakukan, “di zona darurat covid19 SE tersebut tidak berlaku. Dalam pelaksanaan ibadah mengacu pada peraturan atau kebijakan satgas covid setempat,” tandas Mahbub.
Sementara itu saat dijumpai di ruangannya Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid, pada hari Rabu (14/3) mengetahui adanya kegiatan tersebut berpesan agar KUA se Kab. Wonosobo dapat bersinergi dengan stake holder di tingkat Kecamatan untuk meneruskan hasil sosialisasi terkait kebijakan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ditengah pandemi.
Terkait penyerahan piagam, Farid, sampaikan semoga dengan diadakannya lomba tahunan K3M masyarakat dan Takmir masjid dalam memaknai masjid sebagai alat atau sarana ibadah dengan lebih luas atau universal. Ps-ws