Hasil rakor ZI 13 April 2016 menjadi catatan khusus dalam penyelenggaraan ZI di Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo, pada ulasan Keterbukaan Informasi Publik dirasa menjadi tumpuan banyak elemen dalam suksesi ZI. Dalam koordinasi dengan Kasubag TU Kementerian Agama Kab. Wonosobo Drs Cahyo Sukmana, beliau menyampaikan banyak hal mengenai tumpuan 20 elemen ZI pada sisi keterbukaan informasi publik.
Dalam koordinasi non resmi dengan tajuk Keterbukaan informasi Publik beliau menyampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PMA Nomor 200 Tahun 2012, ini sangat penting untuk membangun image Kementerian Agama mulai pusat hingga daerah, perubahan karakter bangsa bisa terwujud dalam terwujudnya WBK tentunya kita harus merubah mindset kita lebih dulu, kalau itu sudah terwujud maka gampang akan mewujudkan kementerian Agama menjadi kementerian yang menerapkan Keterbukaan Informasi Publik, akhirnya akan terwujud Good Goverment dan Good Governence, selalu mengacu pada lima budaya kerja (Intergritas, Profesionalitas, Innovasi, Bertanggung Jawab dan Keteladanan) dan membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK). Selanjutnya dalam koordinasi mengenai KIP ini Drs. H Cahyo Sukmana, membuka catatan mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menurut beliau yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik dapat kita dilihat pada Asas (Pasal 2) yang intinya Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya. Terkait informasi yang dikecualikan dapat dilihat pada (pasal 17) UU nomor 14 tahun 2008 tersebut.
Kemudian lebih lengkap Bapak Kasubbag TU Kementerian Agama Kab. Wonosobo ini mengkomparasi Materi KMA nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama. Menurut beliau ini merupakan suatu upaya proaktif Kemenag Kabupaten Wonosobo dalam rangka untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyebaran informasi dengan berbasis Informasi Tekhnologi (IT) demi untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi (Tusi) Penyebaran Informasi. Kasubbag Tata Usaha bersama Humas terus berupaya dalam melakukan kiat-kiat inovatif, khususnya yang terkait pelayanan dan penyebaran Informasi, sebagai upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih dan berwibawa, baik di lingkungan Kemenag dan masyarakat.