Wonosobo – Terhitung mulai bulan Oktober 2020 hingga April 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kepil mencatat ada dua puluh dua bidang tanah wakaf yang di wakafkan guna pembangunan sarana pendidikan dan ibadah yang tersebar di beberapa wilayah Kec. Kepil. Hal tersebut di sampaikan Gufron Selaku Kepala KUA Kec. Kepil usai mendampingi ikrar wakaf dua bidang tanah pada hari Rabu (21/4) di KUA Kec. Kepil.
Gufron Mengatakan dua puluh dua bidang tanah tersebut memiliki luas yang beragam mulai dari 80 m2 hingga 3565 m2 sementara untuk kegunaannya didominasi diperuntukan sebagai pembangunan masjid dan musholan dan sebagian kecil unutk yayasan dan lembaga pendidikan.
Dari dua puluh dua bidang tanah tersebut diantanya yakni yang dilakukan ikrar wakaf pada hari Rabu (22/4) oleh dua orang wakif atas nama Kosidah asal mojosingi yang mewakafkan satu bidang tanah seluas 100 m2 dan Urip asal mojosingi yang mewakafkan satu bidang tanah seluas 330 m2, “hari ini ada penambahan dua orang wakif asal desa yang sama yaitu mojosingi yang melakukan ikrar wakaf sebidang tanah untuk pembangunan Mushola,” ungkap Gufron.
Pada kesempatan tersebut Gufron berpesan kepada wakif dan nadzir untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf tersebut agar kuat secara hukum, “KUA hanya mendampingi sampai dengan dikeluarkannya akta wakaf, untuk pensertifikatan itu adalah tanggung jawab wakif dan nadzir untuk mengurusnya di Kantor Pertanahan,” tambahnya.
Status hukum tanah wakaf akan kuat jika telah disertifikatkan, hal tersebut dapat dijadikan bukti yang kuat jika kedepannya ada sengketa lahan atau kejadian yang tidak diinginkan. Diakhir acara Gufron berpesan kepada Nadzir agar secara betul-betul dalam mengelola tanah wakaf tersebut sebagaimana mestinya.
Sementara itu Urip sang wakif mengatakan, pihaknya secara pribadi dan mewakili keluarga telah ikhlas untuk membagikan sebagian hartanya untuk pembangunan mushola, “insyallah ikhlas dan semoga menjadi bekal kelak diakhirat,” ungkap Urip.
Dia menambahkan bahwa pihaknya menyadari jika harta didunia yang ia miliki merupakan titipan Allah SWT.
Mengetahui akan adanya kegiatan tersebut, Ahmad Farid Selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo diruangannya pada hari Kamis, (22/4) menyampaikan dewasa ini pemahaman tentang Wakaf bukan lagi semata-mata persoalan ibadah melainkan sebagai pranata keagamaan yang dapat berperan sebagai indicator ekonomi.
Keberadaan Wakaf diperhatikan oleh pemerintah salah satunya dengan dikeluarkannya UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf yang memuat tentang aturan pelaksanaan dan pengelolaan wakaf, “bentuk perhatian pemerintah terhadap filantropi Islam diharapkan pengelolaan wakaf dapat berkembang sejalan dengan dinamika masyarakat dan difungsikan dengan baik sesuai fungsi dan kegunaannya,” ungkap Farid. Ps-ws
Sebagai Kementerian Dengan Predikat Agama, Para Pegawai Digenjot Sadar Gratifikasi
Wonosobo (Humas) – Sejumlah 350 peserta yang merupakan PNS dan PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo mengikuti acara...
Read more