Sesuai PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
1. Pelayanan bidang administrasi. Sebagai unit pelaksana operasional Kementerian Agama, mekanisme kegiatan perkantoraan ditandai aktifitas pelayanan administrasi dalam bentuk pelayanan dan bimbingan agama pada masyarakat sebagai wujud koordinasi baik vertikal maupun horisontal, meliputi: administrasi NTCR, kemesjidan, perwakafan, bimbingan keluarga sakinah, zakat dan ibadah sosial, serta adminstrasi keuangan.
2. Pelayanan bidang kepenghuluan. KUA adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan di kalangan umat Islam. Artinya eksistensi KUA tidak semata-mata karena pemenuhan tuntutan birokrasi tetapi secara substansial bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan keabsahan sebuah pernikahan.
3. Pelayanan bidang perkawinan dan keluarga sakinah.
4. Pelayanan bidang perwakafan. Tanah wakaf bukan semata-mata aset ummat, tetapi juga aset bangsa. Untuk itu perlu pengelolaan secara optimal dan profesional yang dilegitimasi dengan kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ; pembatalan, pengalihan status, diperjualbelikan dan lainnya. Untuk itu KUA perlu secara intensif memberikan bimbingan dan pelayanan agar tanah wakaf yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
5. Pelayanan bidang zakat dan ibadah sosial. Zakat dan ibadah sosial adalah modal dasar pembangunan kesejahteraan ummat dan merupakan salah satu sumber dana untuk mengentaskan kemiskinan. Guna lebih menyadarkan dan menggairahkan masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya, diperlukan bimbingan terutama dalam upaya menggali potensi dana ummat melalui zakat maal, tijarah, profesi dan lainnya. Disini peran KUA sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat, sehingga semakin sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak di tengah ummat.
6. Pelayanan bidang kemesjidan dan kehidupan beragama. Sebagai aparat Kementerian Agama di tingkat kecamatan, KUA berkewajiban memberikan bimbingan dalam mewujudkan Idarah, Imarah dan Ri’ayah masjid. Selain itu juga mengkoordinir segala kegiatan keagamaan (Islam) di wilayahnya, meliputi penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama.
7. Kegiatan lintas sektoral Banyak sekali kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang memerlukan keterlibatan KUA secara langsung, misalnya: Penyuksesan program pembangunan lainnya, seperti; Keluarga Berencana, Kamtibmas, Kesehatan dan Sanitasi, Pemberantasan buta aksara, Penanggulangan penyalahgunaan narkoba dll.
Semuanya GRATIS….
biaya yang dibebankan SELAIN oleh PIHAK KUA di Kab Wonosobo BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI.
kecuali Nikah di luar jam kerja dan nikah di luar KUA bayar Rp 600.000,- ke Kas Negara lewat Bank
oleh Wakhid S