Layanan Izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

Persyaratan :

  • Pemilik dalam akta perusahaan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;
  • Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama diajukan kepada Menteri Agama;
  • Memiliki susunan kepengurusan perusahaan; memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Pemerintah Daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku;
  • Memiliki Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan / atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak azazi Manusia;
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan dari pemerintah desa/kelurahan setempat dan yang masih berlaku;
  • Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak perusahaan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
  • Memiliki NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan;
  • Memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah provinsi dan /atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
  • Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan; (asli)
  • Surat Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau kabupaten setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku; (asli)
  • Surat Keterangan / Pengantar Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  • Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan; (asli)
  • Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
  • Memiliki KTP dengan status agama Islam dan masih berlaku;
  • Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah;
  • Memiliki kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 M2 dan sarana prasarana yang memadai;
  • Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
  • Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 4 (empat) tahun
 

Estimasi Waktu Pelayanan :

7 (tujuh) hari kerja jika syarat terpenuhi dan pejabat terkait ada di tempat.

 

Output :

Surat rekomendasi izin pendirian PPIU.

Biaya :

Tidak Ada
Translate »
Skip to content