PELAYANAN PENYELENGGARA KATOLIK KABUPATEN WONOSOBO
NO |
JENIS PELAYANAN |
WAKTU |
HASIL |
PERSYARATAN |
1 |
Permohonan Tenaga Kependidikan Agama Katolik. |
7 Hari |
Nama Tenaga Kependidikan. |
Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Wonosobo |
2 |
Permohonan Bantuan Pendidikan Agama Katolik. |
3 Hari |
Surat Rekomendasi atau Surat Jawaban Proposal atau Pemberian bantuan barang atau uang. SPJ Bantuan Keagamaan Katolik. |
Kab. Wonosobo. 2. Surat Rekomendasi dari Pejabat Bimas Katolik Setempat. 3. Fotocopi Buku Rekening bank atas nama pemohon (KKG/MGMP)dilampirkan dengan Surat Keterangan Aktif Bank. 4. Surat Pernyataan bersedia dimonitor oleh lembaga yang berwenang dalam pengawasan Keuangan Negara. 5. Fotocopi SK KKG/MGMP. |
3 |
Permohonan Bantuan Keagamaan Katolik. |
3 Hari |
Surat Rekomendasi atau Surat Jawaban Proposal atau Pemberian bantuan barang atau uang. SPJ Bantuan Keagamaan Katolik. |
Surat permohonan atau proposal ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Wonosobo. Proposal memuat: Latar belakang, Tujuan, Dasar Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitian, Jenis Kegiatan, Rincian Anggaran Belanja sesuai dengan Jenis Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan dan Penutup. |
4 |
Pembinaan dan Bimbingan Guru Agama Katolik. |
3 Hari |
Meningkatnya Kompetensi Guru Agama Katolik. |
Surat Undangan, Surat Tugas dari lembaga yang terkait. Bentuk kegiatannya antara lain : Seminar, Workshop, Lokakarya, Orientasi, Diklat, Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi. |
5 |
Pembinaan Iman Umat Katolik. |
3 Hari |
Meningkatnya hidup beriman umat Katolik yang semakin dewasa dan toleran. |
Surat Undangan, Surat Tugas, Surat Rekomendasi dari lembaga yang terkait. Bentuk kegiatannya antara lain : Seminar, Workshop, Lokakarya, Orientasi, Diklat, Rapat Koordinasi, Kolasi, Pendalam Iman, Pendalaman Kitab Suci, Rekoleksi, Retret, Doa Bersama dan Gladi Rohani. |
6 |
Permohonan Keringanan Pajak Kendaraan Milik Lembaga Gereja |
1 Jam |
Surat Rekomendasi Keringanan Biaya Pajak Kendaraan |
Fotocopi STNK dan Surat Permohonan dari Gereja Paroki. |
7 |
Permohonan Rohaniwan Katolik. |
1 Jam |
Nama Petugas Rohaniwan |
Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Wonosobo. |
8 |
Legalisir Sertifikat Kegiatan Agama Katolik dan ljasah. |
1 Jam |
Surat Rekomendasi dan Legalisir Dokumen. |
Dokumen Asli dan Fotocopi Dokumen yang diligalisir. |
9 |
Surat Dinas. |
1 Jam |
Dokumen bukti terima Surat Dinas |
Surat Permohonan, Surat Undangan, Surat Tugas, Surat Pernyataan dan Surat Rekomendasi. |