PELAYANAN BIMAS ISLAM
1. Pendirian Rumah Ibadah Islam
- Surat Permohonan
- Susunan pengurus rumah ibadah
- Susunan panitia pembangunan
- Daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang
- Fotokopi KTP pengguna rumah ibadah
- Surat pengesahan dari pejabat setempat
- Daftar nama warga / pendukung dari masyarakat setempat paling sediikit 60 orang
- Fotokopi KTP warga / pendukung dari masyarakat setempat
- Surat pengesahan dari Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi dokumen kepemilikan
- Dokumen pendukung : Denah / gambar
- Surat pernyataan / keterangan dari Ketua
- Foto
2. Rekomendasi IMB Rumah Ibadah Islam sebelum Tahun 2006
- Surat Permohonan
- Susunan pengurus rumah ibadah
- Susunan panitia pembangunan
- Daftar nama pengguna rumah ibadah
- Fotokopi KTP pengguna rumah ibadah
- Surat pengesahan dari pejabat setempat
- Daftar nama warga / pendukung dari masyarakat setempat
- Fotokopi KTP warga / pendukung dari masyarakat setempat
- Surat pengesahan dari Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi dokumen kepemilikan : Sertifikat
- Dokumen pendukung : Denah / gambar
- Surat pernyataan / keterangan dari Ketua
- Foto
3. Permohonan Rohaniawan dan Do'a
- Surat permohonan
4. Pelayanan Konsultasi BP4
- Surat permohonan
5. Pengesahan LCKH Penyuluh Agama Islam PNS
- LCKH Penyuluh Agama Islam PNS
6. Pengiriman LCKH Penyuluh Agama Islam Non PNS
- LCKH Penyuluh Agama Islam Non PNS
7. Laporan Keuangan (DIPA KUA)
- Nota Dinas, DRPP, RAB, SPBy, SPP, Nota Tempel
8. Laporan Keuangan Perdin KUA
* Nota Dinas, DRPP, RAB, SPBy, SPP, Bukti Perdin, Resum Perdin, Kwitansi Perdin, Rincian Biaya Perdin, Bukti Riil Perdin, Surat Undangan/Surat Tugas
Laoran PNBP N/R Tahun 2021