HAJI dan UMRAH
1. Permohonan Rekomendasi Jemaah Umrah/HK Untuk Pembuatan Paspor
- Surat Permohonan Rekomendasi Calon Jamaah Umrah/HK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Wonosobo
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang menguasakan pada orang lain)
- Surat Keterangan dari PPIU/PIHK
- Foto Copy SK Izin PPIU/PIHK
- Surat Keterangan Perpanjangan Izin PPIU/PIHK/Bukti Akreditasi
- Foto Copy Bukti Setoran Awal BPIH Haji Khusus
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
- Foto Copy Surat Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah SLTA ke bawah
2. Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji
- Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
- Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
- Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
- Jamaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
3. Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji Karena Meninggal Dunia
- Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
- Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan Validasi bermaterai Rp.6.000,-
- Foto Copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
- Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
- Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
- Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
4. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler
- Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
- Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- SPPH
- Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
- Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
- Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
5. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia
- Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat/ Akta Kematian dilegalisir Catatan Sipil
- Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji bermaterai Rp.6.000,-
- Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jamaah Haji dan memperlihatkan Aslinya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jamaah Haji bermaterai Rp. 6.000,-
- Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- SPPH
- Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
- Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
- Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
6. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas BPIH Reguler
- Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
- Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- SPPH
- Foto CopI Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
- Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
- Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
- Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
7. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Lunas Bpih Reguler Karena Meninggal Dunia
- Surat Permohonan Pembatalan bermeterai Rp.6.000,-dari Ahli Waris/Kuasa Waris Jamaah Haji yang meninggal dunia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat
- Surat Keterangan Waris bermeterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli Waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermeterai Rp.6.000,-
- Foto Copi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris Jemaah Haji yang mengajukan Pembatalan Validasi dan memperlihatkan Aslinya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Ahli Waris / Kuasa Waris Jemaah Haji bermeterai Rp. 6.000,-
- Bukti Asli tanda Setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- Asli Aplikasi Transfer Setoran Awal dan setoran Lunas BPIH
- SPPH
- Ahli Waris/Kuasa Waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi
- Foto Copy Buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH dan memperlihatkan Aslinya
- Foto Copy Buku Tabungan Ahli Waris/kuasa Waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah Wafat serta memperlihatkan Aslinya
- Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpulkan dengan yang aslinya.
8. Rekomendasi Izin Pendirian Operasional KBIH
- Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
- Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
- Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bahwa Yayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah,Pesantren,MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
- Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
- Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH )
- Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
- Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
- Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( FK-KBIH ) Kabupaten Wonosobo.
9. Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIH
- Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
- Akta Pendirian Yayasan serta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumhan
- Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bahwaYayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal ( Madrasah, Pesantren, MajelisTaklim ) atau Mengelola Masjid.
- Memiliki Kantor Sekretariat Tetap dan Ruang Kegiatan Bimbingan
- Memiliki Susunan kepengurusan bukan PNS yang masih aktif ( SK tentang Pengurus KBIH )
- Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah ( Kemenag setempat )
- Rencana Program Proses Bimbingan Manasik (meliputi : Materi, penyaji, waktu bimbingan pelaksanaan, dan jumlah perkiraan paling sedikit 45 orang)
- Memperoleh Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kabupaten Wonosobo.
- Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
- Laporan pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terkhir yang dibuktikan dengan daftar jamaah yang telah dibimbing
- Hasil Akreditasi dari KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo
- SK terakhir izin Operasional Kelompok Bmbingan Ibadah Haji ( KBIH )
- Rincian penggunaan Biaya Bimbingan
10. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Suami/Istri)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Nikah
11. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Orang Tua & Anak Kandung)
- Foto CopyKTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Nikah orang tua
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak Kandung
12. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Saudara Kandung)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Kelahiran (Kakak &Adik)
13. Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (Menantu)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Nikah
14. Pengajuan Mutasi Calon Jamaah Haji
- Membuat Surat Pengajuan Mutasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo ditandatangani yang bersangkutan bermeterai Rp.6.000,-
- Telah melakukan pelunasan
- Memenuhi syarat mutasi :
- Penggabungan Suami / Istri terpisah, dibuktikan dengan Akta Nikah
- Penggabungan Anak Kandung / Orang Tua yang terpisah dibuktikan dengan KK, Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
- Perpindahan Tugas atau Dinas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mutasi dari Instansi Calon Jamaah Haji yang bersangkutan
- Perpindahan Domisili Calon Jamaah Haji yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepal Desa / Kelurahan dan Kecamatan yang baru.