Dalam masa yang serba berbau gadget, informasi dan publikasi mengalami perubahan yang drastis dalam percepatan penerimaan maupun pengirimannya, Kementerian Agama kab. Wonosobo sebagai salah satu instansi Pemerintah yang melakukan layanan publik pun tak lepas dari perkembangan teknologi yang pesat berkembang. Dalam rangka memberikan informasi kepada publik Kementerian Agama telah menggunakan berbagai macam media, baik media cetak, maupun media elektronik. Penggunaan media cetak memalui media massa koran baik lokal maupun nasional, papan informasi dan berbagai macam bentuk cetak banner telah ditempuh oleh Kementerian Agama Kab. Wonosobo pada khususnya.
Penggunaan media Elektronik sebagai media dalam percepatan informasi publik sebelumnya telah ditempuh oleh kemenag kab wonosobo melalui media Radio lokal, website government, maupun liputan televisi nasional. Perkembangan teknologi elektronik mengalami perkembangan pesat terutama dalam hal penyebar luasan informasi dan komunikasi dua arah yang akhir-akhir ini sering kita sebut dengan Media Sosial “Media sosial menurut Sam Decker adalah konten digital dan interaksi yang dibuat oleh dan antara satu sama lain” dengan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan media sosial memiliki peran dalam komunikasi dua arah secara sepat dan tepat terutama dengan dukungan tekonologi gadget dan perkembangan teknologi pada jaringan internet yang super cepat.
Sesuai dengan yang diutarakan oleh Sam Decker, komunikasi dua arah yang terjadi melalui media sosial memiliki kekuatan tersendiri dalam terciptanya sebuah opini maupun atmosfer sebuah rubrik. Perkembangan media sosial tersebut yang ditanggapi postif oleh Kementerian Agama Kab. Wonosobo pada khususnya sesuai juga dengan instruksi melalui Surat Edaran yang beredar di lingkungan Kementerian Agama se Indonesia nomor : SJ/B.VIII/3/HM.01/2579/2016, dalam surat edaran tersebut poin yang dapat diambil adalah “agar seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan Kementerian Agama berperan aktif menggunakan media sosial dalam menyebarluaskan informasi publik”, dengan hal tersebut diatas kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo membuat rumusan khusus mengenai penggunaan Media Sosial dalam percepatan penyampaian informasi kepada publik.
- Dengan media sosial kita harus aktif menanggapi trending topik yang sedang kita ikuti atau trending topik yang kita buat sendiri
- Dalam membuat trending topik harus mengedepankan unsur fakta dan dijelaskan secara “gamblang” agar sudut pandang komunikan dapat mengerucut.
- Membuat trending topic yang Hot News dan sebagai instansi pemerintah kita menerapkan hal yang seolah tidak linier dengan slogan “black jurnalistic” yang mengedepankan “Bad News is a good News”, dengan mengedepankan kegiatan-kegiatan positif atau kejadian yang ositif yang ada pada lingkungan kementerian agama adalah salah satu trik membuat trending “Good News is a Very Best News”
- Dalam membuat trending topik pada sebuah media sosial harus memiliki sisi “unik” baik dari sisi judul maupun isis berita, dapat menggunakan red line yang menjadi “eye catching” komunikan.
- Membuat trending tiap hari agar komunikan medsos dapat selalu melihat “wall” atau papan informasi yang ada pada media sosial kita.
- Langkah berikutnya adalah dengan mem viral kan trending topik yang kita buat ke media sosial lain.
- Membuat group sendiri dalam media sosial, agar konten yang kita keluarkan memiliki bidikan pasti pada komunikannya.
- Selain kita membuat group, kita juga harus bisa menggaet ikut kedalam group yang sesuai dengan konten Kementerian Agama.
- Penggunaan ilustrasi maupun real fotografi jurnalistik juga penting digunakan agar komunikan berhasrat mengikuti viral informasi kita.
- Terakhir adalah selalu meng’influence keunggulan Kementerian Agama pada komunikan maupun segmented Communican (group) kita.
Rumusan penggunaan media sosial dalam percepatan penyebaran informasi kepada publik dirasa efektif oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, terbukti dengan telah ditag nya follower twitter penyuluh yang ada pada lingkungan kantor kami oleh Menteri Agama “lukman hakim”, kemudian munculnya informasi yang bersifat lingkup Kecamatan menjadi sebuah pemberitaan publik skala nasional, baik melalui media cetak maupun website kementerian nasional. Demikian penulis menyampaikan sedikit torehan semoga dapat memberikan manfaat. (ps)