Wonosobo – Sebagai ikhtiar membumikan moderasi beragama di setiap lini kehidupan dan dalam rangka giat tahun toleransi 2022, Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama bagi Kepala KUA di seluruh Indonesia.
Pada lokasi di Kabupaten Wonosobo, pelatihan diselenggarakan di Hotel Dafam Wonosobo diikuti 30 orang peserta yakni Kepala KUA se- Kabupaten Wonosobo sejumlah 13 Orang dan 17 Kepala KUA se- Kabupaten Purworejo.
Ketua panitia, Adi Mardinata, dalam acara pembukaan, Senin sore (21/11) menyampaikan pelatihan akan berlangsung selama lima hari kerja, 21 s.d 25 November 2022. Ia katakan bahwa pelatihan penggerak ini merupakan salah satu dari program implementasi internalisasi moderasi beragama bagi ASN Kemenag,
“sasaran pelatihan adalah para pejabat administrator baik tingkat pusat maupun daerah dengan maksud untuk membentuk kader moderasi yang mampu mendesiminasikan moderasi beragama pegawai di tempat kerja dan di lingkungan tempat tinggalnya,”jelas Adi Mardinata.
Adapun materi pelatihan yang dipelajari peserta berdasarkan kurikulum yang disusun oleh Pusdiklat Kemenag dan Tim Kelompok Kerja (Pokja) moderasi beragama, (lanjut Adi). Adapun fasilitator atau narasumber yang menyampaikan materi berasal dari Tim Pokja moderasi beragama.
Pelatihan secara resmi dibuka oleh Muslich Zainal Abidin, Anggota Komisi VIII DPR RI. Turut hadir mendampingi Muslich dalam acara pembukaan yaitu Ahmad Farid, Kakan Kemenag Kab. Wonosobo dan Instruktur Nasional Tim Pokja Wawan Gunawan. Sedangkan tim fasilitator dari Pusdiklat Tenaga Administrasi yaitu Qurrotu Aini dan Devi Yonesi.
Dalam sambutannya, Muslich Zainal Abidin mengatakan kunci dari moderasi beragama ada dua yaitu saling menghormati dan menghargai,
“moderasi beragama sudah ada sejak jaman dulu, para kyai sudah mencetuskan moderasi beragama dengan cara menghormati dan menghargai. Sebagai kaum mayoritas harus menghormati yang minoritas,” jelas Muslich.
Lebih lanjut ia katakan, Pancasila dan UUD 1945 menjamin keberadaan seluruh umat beragama di Indonesia. Dengan hal tersebut diharapkan seluruh warga Negara Indonesia dapat menjaga toleransi antar umat beragama,
“mayoritas Agama di Indonesia adalah Agama Islam, jika menghendaki untuk mendirikan Negara Islam sudah sangat bisa. Tetapi karena Indonesia dasar negaranya adalah Pancasila dan UUD 1945 yang menaungi seluruh umat Beragama, maka Toleransi untuk menyikapi perbedaan beragama ini harus dijaga,”tandasnya.
Selanjutnya dalam penyampaian Visi, Misi dan Nilai Dasar Kementerian Agama, Ahmad Farid, mengatakan penguatan Moderasi Beragama merupakan Program Prioritas Menteri Agama sebagai turunan amanat RPJMN dan Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024,
“keberhasilan penguatan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari empat indikator utama yaitu komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti-Kekerasan dan Penerimaan Terhadap Tradisi,” jelas Farid.
Lebih lanjut Farid katakan, kekhawaitran yang tengah dihadapi Kemenag dengan mulai adanya klaim kebenaran oleh sekelompok masyarakat yang merasa dirinya paling baik, paling sempurna dan menyalahkan orang lain.
Ia berharap dengan keberadaan KUA di Kecamatan diharapkan mampu menjawab seluruh permaslaahan tentang Agama,
“seluruh elemen Kemenag wajib hukumnya mengusung moderasi beragama karena moderasi beragama merupakan tugas berat keluarga Kemenag. Dengan adanya pelatihan moderasi beragama, diharapkan seluruh elemen Kemenag paham bukan hanya masalah praktek beragama, tapi substansi agama seperti konsep rahmatan lil alamin, agama yang damai, yg sejuk, agama yang menyatukan,”tandasnya. Ps-ws.