Kantor Urusan Agama Sebagai ujung tombak layanan kepada masyarakat merupakan sektor vital yang perlu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama, Kantor kementerian Agama Kabupaten Wonosobo tanggap terhadap hal tersebut dengan melakukan kegiatan monitoing ke 15 KUA Kecamatan dan memberikan Arahan Teknis mengenai Papan Informasi Publik, hal ini sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Monitoring KUA yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo dilakukan oleh Tim yang telah dibentuk sebelumnya, terdiri dari 3 pengelola SAI sdr, Ahmat Syaefudin, S.Kom, Pasa Adi Nugraha, S.Sos, MM, dan Charis Fatakhi, S.E. pelaksanaan Monitoring ini dilakukan pada bulan November 2014 lalu dan tujuan Monitoring ini adalah fokus pada kelengkapan Papan Informasi dan juga membantu mengarahkan pada KUA yang belum menggunakan papan informasi sebagai layanan informasi publik. Selain acara Monitoring KUA, TIM Monitoring ini juga melakukan Evaluasi hasil monitoring yang dilakukan pada bulan Januari 2015.
Hasil evalusi pada bulan Januari 2015 ini dipaparkan oleh TIM kepada Kepala Kankemenag, pemaparan materi Evaluasi Monitoring terkait dengan Before After kelengkapan KUA pada sisi Papan Informasi yang wajib ada dan papan informasi pendukung lain. (pasa)