Membuka acara ini, Penylenggara Gara Syariah H Dwi Subrata . S, Ag, mengangkat tema Gerakan Masyarakat Sadar Hallal Pada Penyembelihan Hewan, Tujuan acara ini adalah melakukan komunikasi produk halal.Terhadap 15 penyuluh Agama Islam kecamatan sekabupaten wonosobo,dan 5 orang dari unsur MUI kecamatan. dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan Rakor ini disamping sebagai evaluasi pelaksanaan program dan pelayanan di bidang Syariah baik berupa pencapaian kinerja, hambatan yang muncul maupun rekomendasi untuk solusinya, juga bertujuan untuk menyusun langkah strategis serta diskusi-diskusi dalam hal pelaksanaan kegiatan layanan Produk Hallal. 4-8-16
Sementara itu H, Cahyo Sukmanamewakili Kepala Kemenag Kab. Wonosobo pada saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sangat apresiasi terhadap kegiatan ini yang tentunya akan memberikan wawasan dan ilmu tentang produk yang halal. Lebih lanjut beliau menyampaikan terkait dengan proses barang yang halal bisa menjadi haram karena ada beberapa proses yang salah, tidak sesuai dengan syariat islam, oleh karena itu yang perlu diperhatikan bagaimana cara penyembelihan hewan yang benar dan halal, karena suatu kehalalan bagi umat muslim merupakan tolak ukur dalam keimanannya kepada Alloh SWT, beliau mengharapkan agar acara ini di ikuti dengan seksama sehingga materi yang disampaikan oleh nara sumber dapat diserap dan diaplikasikan dalam diri sendiri juga kepada yang lain, sehingga kita semua bisa memahami makanan serta produk yang kita konsumsi betul betul halal sesuai dengan syariat islam.Sementara itu Bp Kiayi Abdul Mutolip Untuk menjaga kehalalan dan baiknya makanan dan minuman untuk tubuh kita, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain pertama memperhatikan asal makanan tersebut diperoleh, apakah telah sesuai dengan cara yang dibenarkan oleh syari'at Islam. Jangan sampai makanan yang kita konsumsi berasal dari cara yang batil. kedua Halal dzat makanan. Pada prinsipnya semua jenis makanan dan minuman yang ada di bumi halal bagi manusia, kecuali yang diharamkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Ada yang diharamkan sebab cara dan niat penyembelihannya yang tidak benar seperti disembelih tidak membaca basmallah, dicekik, dipukul, Makanan dan minuman itu dinyatakan baik, dalam arti tidak memberi mudharat kepada yang mengkonsumsinya. Manfaat dan mudharat itu ditentukan oleh keadaan fisik yang mengkonsumsinya. Makanan dan minuman jenis tertentu, sekalipun dari dzat yang halal, tapi bila membahayakan nyawa orang tertentu, maka makanan dan minuman itu dinyatakan tidak baik, dan oleh karenanya haram bagi orang itu. Dinyatakan haram sebab perbuatannya itu dapat dikategorikan merusak diri yang dilarang oleh Al-Quran (Q.S. Al-Maidah 5:88).Selain unsur penting di atas perlu juga memperhatikan proses (produksi) pembuatannya, penyimpanannya, pengangkutannya dan penyajiannya. Intinya adalah perlu adanya kesadaran agama dan perilaku setiap pedagang/pengusaha dalam menjalankan aktivitas jual belinya agar nafkah yang diperolehnya pun menjadi halal, baik dan barokah.