Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kab. Wonosobo hadiri Penguatan pembentukan BWI, hal ini guna menunjang kelancaran tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Wonosobo dalam pengelolaan perwakafan, rapat yang berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2016 ini dihadiri oleh Unsur Pemda, PPAIW dan Perwakilan BWI.
Dalam keterangnnya Kasi Zakat Wakaf Dwi Subrata mengatakan pembentukan BWI perwakilan ini berdasarkan undang-undang wakaf dan bekerja sama dengan pihak terkait. Sebagai lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Wakaf, BWI bisa bekerja sama dengan baik dengan Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, MUI dan Lembaga-lembaga terkait lainnya,terang Dwi. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Muhtadin MSI menyambut baik pembentukan BWI perwakilan ini, karena kerja sama dibidang perwakafan ini akan menjadikan pengeloaan dan pengembangan harta benda wakaf yang profesional. Dengan adanya BWI perwakilan Kabupaten, kita berharap agar urusan dibidang perwakafan terutama dibidang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dapat lebih profesional dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.