Wonosobo – Bertempat di Rumah makan Taman Puring Wonosobo, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melaksanakan Kegiatan “Pembinaan Peningkatan Kualitas Manajemen Kelembagaan KUA Angkatan II yang diikuti seluruh pengadministrasi anggaran dari 15 KUA kecamatan di kabupaten Wonosobo. (Rabu, 16/09/2020).
Hadir Kasi Bimas Islam H. Imron Awaludin, Plt. Kankemenag Drs.H. Mahbub, dan Bendahara Umum Yuli Suroso SE, agenda kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen kelembagaan KUA utamanya berkaitan dengan pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran (BOP) KUA agar dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini juga diharapkan KUA dapat mewarnai dan menumbuh kembangkan kehidupan keberagaman baik pada tatanan instansi pemerintah pada level kecamatan maupun pada level kabupaten pada umumnya karena KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada Masyarakat. Hal ini selaras dengan perubahan model manajemen pemerintah setelah reformasi dimana pemerintahan harus berorientasi pada outcome atau hasil.
“target penggunan BOP KUA Kecamatan di Kabupaten Wonosobo sudah terpenuhi, kami juga mengingatkan agar penggunaan BOP dilaksanakan dengan ekonomis, efisien dan efektif sehingga dapat berdayaguna untuk kepentingan rumah tangga KUA dan pelayanan masyarakat. Setelah penggunaan ini juga diperhatikan pengadministrasiannya sehingga dokumen LPJ tertata dengan tertib dan baik”. ungkap Yuli Suroso, SE
Sedangkan plt. Kepala Kankemenag menjelaskan bahwa KUA adalah ujung tombak pelayanan pada Kantor Kementerian Agama dari mulai informasi ibdah haji, pernikahan, pendidikan, rujuk, dan penyuluhan keagaaman, semua dapat diperoleh informasinya di KUA, mengingat hal tersebut maka perlu diadakan kegiatan ini.
“intinya elemen SDM pada KUA harus paham mengenai Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA itu ada sembilan, layanan pernikahan hanya salah satunya, ini harus kita sampaikan kepada masyarakat agar KUA tidak hanya dipahami sebagai tempat urus pernikahan” tutur Mahbub.
Dikatakan Kakankemenag, bahwa sosialisasi terkait tugas dan fungsi KUA sangat penting agar masyarakat semakin mendapatkan manfaat atas keberadaan KUA. PS_WS