Wonosobo – Dalam rangka keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan pada Kankemenag Kab. Wonosobo dan Pengadilan Agama (PA) kelas I A Wonosob, khususnya informasi perceraian dan perkawinan, Kankemenag Kab. Wonosobo gandeng PA lakukan penandatanganan kerjasama tentang pertukaran informasi pernikahan dan perceraian.
Penandatangan kerjasama dilaksanakan pada hari Rabu, (15/06) di Ruang Rapat Kankemenag Kab. Wonosobo yang dihadiri langsung oleh Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, Ketua PA Wonosobo, Subroto, Kasi/Gara Kankemenag, Humas dan pengelola data HDI Kankemenag.
Dalam sambutannya, Ahmad Farid, menyampaikan bahwa kerjasama tersebut guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat kaitannya informasi data perceraian dan perkawinan. Farid katakan, Kankemenag tengah membangun system keterbukaan informasi berbasis website yang menyajikan data akurat tentang perceraian dan perkawinan,
“terkait perkawinan, data kami dapatkan melalui seksi Bimas Islam berdasarkan laporan dari KUA. Untuk data perceraian ini karena yang melaksanakan PA, maka melalui perjanjian kerjasama pertukaran informasi ini kami berharap dapat diberikan akses data yang nantinya akan kami sajikan di website kami,” kata Farid.
Ia menambahkan, adapun tujuan dilaksanakan perjanjian tidak lain untuk kemudahan informasi terjadinya perceraian di PA dan mengetahui kevalidan Salinan putusan dan keabsahan akta cerai,
“perjanjian ini juga akan mempermudah kami dalam perhitungan massa iddah dan kemudahan informasi terjadinya perkawinan di Kabupaten Wonosobo,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Subroto menyampaikan bahwa PA siap untuk melakukan pertukaran informasi terkait perceraian,
“saat ini kami juga tengah mengembangkan system aplikasi yang kami namai dengan sipurwaceng, dimana system ini kami tujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat pelayanan di PA. insyaallah kami siap untuk bekerjasama dengan Kankemenag kaitan pertukaran informasi data,”jelas Subroto.
Usai sambutan dari keduabelah pihak, acara dilanjutkan dengan penandatanan perjanjian kerjasama yang mencantumkan bahwa Kankemenag sebagai pihak kesatu dan PA sebagai pihak kedua, selanjutnya keduabelah pihak secara resmi telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam pernanjian kerja sama dalam rangka keterbukaan informasi yang dikuatkan dengan tandatangan diatas materai oleh kedua belah pihak.
Usai penandatanganan Kerjasama, Farid, berharap keterbukaan informasi dengan menyajikan data secara cepat, akurat dan realtime akan menunjang Kankemenag serta PA sebagai birokrasi yang efisien dan efektif. Ps-ws