MTs Jalaluddin Kumejing Kecamatan Wadaslintang mendapatkan legalisasi atas lahan tanah seluas 576 meter persegi yang berlokasi di Dusun Kedung Bulu Desa Kumejing Kecamatan Wadaslintang Kab. Wonosobo.
Sertifikat tanah berstatus wakaf itu diserahkan langsung Kepala KUA kecamatan Wadaslintang didampingi Penyuluh Agama Islam kepada K. Nurohmat selaku nadzir disaksikan oleh wakif tanah tersebut Bapak Kholidin dan guru-guru MTs Jalaluddin Kumejing. (22/7)
Kepala KUA Wadaslintang H. Sarif Hidayat, S.Ag berharap dengan sertifikat ini semua pihak harus menjaganya dengan baik, sertifikat tanah sangat menentukan status hukum kepemilikan agar tidak ada masalah atau sengketa di kemudian hari.
Nadzir MTs Jalaluddin Kumejing K. Nurohmat, penyerahan sertifikat ini merupakan hari yang bersejarah dan semoga MTs Jalaluddin Kumejing yang baru satu kali meluluskan peserta didiknya lebih maju dan sejajar dengan MTs-MTs yang lain di Wadaslintang.
Ada sedikit accident saat keberangkatan kepala KUA Wadaslintang terjatuh di jalan, dikarenakan licinnya jalan menuju Desa Kumejing.
Diakhir acara Wakhid setiyawan selaku Penyuluh Agama Islam Kec. Wadaslintang menyampaikan dengan adanya sertifikat wakaf yang dimiliki maka prinsip-prinsip wakaf sudah jelas tidak bisa diperjual belikan, dihibahkan juga tidak bisa dipindah alihkan sampai kiamat. Dengan adanya sertifikat wakaf ini membawa kemaslahatan bagi MTs Jalaluddin Kumejing pada khususnya dan masyarakat Kumejing pada umumnya. (wakhid setyawan)