Wonosobo – Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid, Senin (22/3) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Penyuluh Agama Buddha Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Tahun 2021 kepada tiga penyuluh Agama Buddha yakni Subaryati, Subarno, dan Sugiyati, Penyerahan SK dilakukan di halaman Kankemenag Kab. Wonosobo disela pelaksanaan Apel rutin hari Senin, saat menyerahkan SK Kakankemenang Kab. Wonosobo menyampaikan, pengangkatan penyuluh umat Buddha dalam rangka kelancaran tugas bimbingan dan penyuluhan pada bimbingan Masyarakat Buddha, “dirasa perlu menetapkan dan mengangkat penyuluh umat Buddha guna kelancaran tugas bimbingan dan penyuluhan pada bimbingan Masyarakat Buddha Kankemenag Kab. Wonosobo,”Terang Ahmad Farid.
Kakankemenag Kab. Wonosobo mengatakan menjadi penyuluh Agama sekurang-kurangnya harus mempunyai kebaikan dalam dirinya seperti memiliki kejujuran dalam kerja dan punya kebaikan hati serta sifat merasakan keadaan orang,
“Menjadi penyuluh agama itu harus jujur dan baik hati serta harus ada rasa empati kepada siapa saja, dengan begitu penyuluh dapat menjadi teladan yang baik yang dekat dengan Masyarakat dan modal menjadi penyuluh teladan akan berdampak pada program kerja yang terlaksana dengan baik kepada masyarakat kelompok binaan, “ imbuh Ahmad Farid.
Pihaknya, Ahmad Farid, menegaskan meskipun Penyuluh Agama Buddha nantinya akan bertugas dilapangan tetapi laporan atas program-program tersebut harus disampaikan kepada Kankemeang Kab. Wonosobo agar dapat dilakukan evaluasi, “meski nantinya penyuluh Agama Buddha akan bertugas dilapangan, tetapi kami minta untuk laporan secara berkala terkait agenda kerja tetap dilaporkan kepada kami karena induk dari adanya penyuluh Agama Buddha adalah Kankemenag Kab. Wonosobo,” tandasnya.
Sementara itu Nasmin selaku UP Kankemenag Kab. Wonosobo diruangannya mengatakan, Penetapan Penyuluh Agama Buddha Non PNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja.
Hal lain pihaknya, Nasmin, sampaikan terkait pemberian tunjangan Penyuluh Agama Non PNS berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama atau KMA nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Penyuluh Agama Non PNS, “yang bersangkutan akan diberikan tunjangan sejumlah Satu Juta Rupiah setiap bulan. Pembayaran tunjangan tersebut akan dibebankan pada DIPA Bimas Buddha Kankemenag Kab. Wonosobo,” terang Nasmin.
Pengangkatan Ketiga nama tersebut telah melalui tahap seleksi dan pertimbangan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Penyuluh Agama Buddha. Ps-ws/qq