Eksistensi PAIF Wonosobo
Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) di kabupaten Wonosobo ada 17 orang dipayung hukumi : PP. No. 16/Th. 1994 di break down dengan Kepres. No. 87/Th. 1999 dan dioperasionalisasikan dengan Kep. Menkowasbangpan. No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tgl. 30 September 1999 dan diatur rinci dengan Kepber. Menag & Kep. BKN No. 574/Th 1999 dan No. 178/Th. 1999 .
Dari 17orang PAIF; 15 orang berada di 15 kecamatan yang ada di Wonosobo dan 2 orang di Kan. Kemenag. Kab. Wonosobo di Seksi Bimas Islam. Graduasi pertambahan personil PIF yang berstatus PNS ini berawal dari tahun 2001 hanya 4 orang, 2002 – 6 orang, 2005 – 8 , 2007 – 11 orang dan 2009 menjadi 17 orang.
Tupoksi PAIF
Sepak terjang Penyuluh, yang tugas pokokya adalah melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama dan 3 fungsi yang melekat yaitu :
- Informasi & Edukasi . Penyuluh sebagai Informan keagamaan dan pembangunan sekaligus sebagai guru, pengajar, mubaligh,da’i di tengah masyarakat tempat tugas dan tempat tinggalnya.
- Advokasi. Sebagai advokator di masyarakat bagi penyuluh sudah menjadi pekerjaan yang biasa bahkan menjadi nafas orang lapangan. Dengan kepiawaian menggalang masa dengan membentuk majlis taklim dan juga koordinasi lintas sektoral, penyuluh mampu berdampingan dan mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan. Lebih khusus lagi dalam persoalan agama dan keagamaan.
- Konsultasi. Sebagai konsultan keagamaan, penyuluh dituntut memiliki modal awal bukan hanya pengetahuan namun juga kepedulian,keteladanan dan truss/kepercayaan dari masyarakat. Dalam prakteknya banyak sekali materi konsultasi (khususnya perorangan) seputar amalan keseharian. Ini cerminan betapa masyarakat kita masih mayoritas dibawah standar semestinya dalam penguasaan agama.
Kiprah dan Program PAIF
Sepak terjang penyuluh di Wonosobo selama ini telah tercatat di warta nasional dan daerah. Diantar prestasi kerja penyuluh di beberapa kecamatan seperti :
– Kecamatan Kepil dengan langkah advokasi bagi mualaf di dusun Mangunan desa Tanjung Anom juga masalah penolakan pernikahan sejenis komunitas LGBT di yang hingga kini masih didampingi rehabilitasi moralitasnya oleh penyuluh agama Islam di Kec.Kepil.
– Kecamatan Sapuran dengan edukasi intensif bagi masyarakat dusun Larangan desa Banyumudal sehingga membuahkan kembalinya 18 KK atau 46 jiwa ke Agama Islam.
– Kecamatan Wadaslintang dengan program Desa Binaan yang mengangkat kegiatan edukasi keagamaan dalam forum Pengajian Lapangan dipadu dengan menggulirkan modal usaha ternak kambing yang bekerjasama dengan Bazis dan Basda.
– Kecamatan Watumalang dengan program motivator Wisata Ziarah mampu merekrut pengaruh dan perubahan mainset & semangat keberagamaan yang begitu luas di wilayah Kec. Watumalang.
– Kecamatan Selomerto dengan program Zonanisasi Penyuluhan dan masjid sebagai pusat kegiatannya. Dilatar belakangi minimnya personil penyuluh dan keprihatinan akan kemakmuran masjid di Selomerto. Efektifitas program ini tri in one yaitu rukun agawe santoso nolak beboyo : masyarakat berdaya, masyarakat rukun, masyarakat menangkal bahaya / pengaruh negatif .
– Kecamatan Kalibawang membentuk beberapa kelompok majlis taklim ibu-ibu mantan TKW & mengadvokasi permasalahannya di beberapa desa kantong-kantong TKW .
– Kecamatan Sukoharjo dengan program kaderisasi qori’ dan qori’ah.
– Kecamatan Leksono dengan program pendidikan bagi ibu hamil dan generasi emas.
– Kecamatan Wonosobo dengan program Pemberdayaan Perempuan dan advokasi permasalahannya sebagai aplikasi dari Annisa’ imadul bilad.
– Kecamatan Mojotengan dengan program Pemberdayaan Masjid dan penataan menejemen masjid serta optimalisasi fungsi masjid.
– Kecamatan Kaliwiro mengangkat program budidaya kelinci bagi jama’ah majlis taklim binaan penyuluh.
– Kecamatan Garung dengan program revitalisasi majlis taklim.
– Kecamatan Kejajar dengan mengedepankan motivasi program pengamanan aset masjid khususnya tanah wakaf masjid dan musholla.
– Kecamatan Kertek mengangkat fan program pemberdayaan majlis taklim dan lembaga keagamaan di kec. Kertek dengan edukasi bahasa Arab dan inggris bagi para Ustadz pembimbingnya.
– Kecamatan Kalikajar merencanakan gerakan keagamaan yang masif pada masyarakat dengan lebih dahulu memberikan penguatan, standarisasi kemampuan serta pembekalan teknik dan strategi bagi para penyuluh non NIP.
Semua kiprah penyuluh, merupakan program inisiasi murni mandiri penyuluh, sebagai aplikasi tugas yang telah diatur dalam peraturan di atas. Penyuluh bukan sales keliling yang kejar tayang dan kejar target dari si empunya tender & modal. Namun betul betul menikmati tugas yang diamanahkan sebagai rasa syukur kepada Alloh dibuktikan kesyukuran kita pada kemanfa’atan sesama ( masyarakat dan pemerintah ). Semoga Alloh Meridloi….Amiiin. (Fakih Al Aziz)