Wonosobo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melalui KUA Kecamatan Kalibawang dan Seksi Bimas Islam Kemenag Wonosobo bekerjasama dengan PLKB Wonosobo gelar penyuluhan kepada calon pengantin dan remaja usia nikah di Kecamatan Kalibawang, bertempat di Balai Desa Tempurejo 15/9.
Kegiatan sosialisai itu melibatkan narasumber dari Penyuluh Kesehatan Puskesmas Kalibawang dan Penyuluh Agama Islam KUA Kalibawang serta menghadirkan 30 peserta dari para pengurus Pokja Kampung KB dan perwakilan pengurus TP PKK dan perangkat desa.
Koordinator PLKB Dorris Susanto menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan sumberdaya manusia (SDM) dan juga memberikan pemahaman tentang kesehatan maupun peraturan perundang-undangan yang menyangkut kegiatan pengembangan kampung KB.
“Perlu diketahui bahwa Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat adalah sebuah program dari BKKBN untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas” ujar Doris ini saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut” ungkap Dorris.
Narasumber yang pertama dari Penyuluh Kesehatan menyampaikan kaitan pola hidup sehat masyarakat dibuktikan salah satunya dengan adanya program GERMAS atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Terdapat banyak anjuran yang ada dalam program GERMAS, seperti misalnya makan buah dan sayur setiap hari, periksa kesehatan secara rutin, dan melakukan aktivitas fisik selama 30 menit setiap hari. Melakukan aktivitas fisik oleh Ibu rumah tangga dapat dilakukan dengan cara membersihkan rumah setiap hari, mencuci baju dan peralatan dapur hingga memasak. Tanpa kita sadari memelihara hidup sehat dapat kita lakukan dengan hal-hal sederhana.
Sedangkan dari KUA hadir Penyuluh Agama Islam Wakhid Setiyawan yang menyampaikan materi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) disampaikan Salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7. Pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan Dalam pasal itu disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, diganti dalam UU No 16 tahun 2019 bunyi pasal ini berubah menjadi,
“Perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberi bekal kepada para peserta tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan dan dapat membentuk PIK KRR ditingkat Desa dengan berbasis organisasi masyarakat seperti melalui karang taruna, IPNU/IPPNU dan Irmas serta dari TP PKK dengan Basis Komunitas (BASKOM) PKDRT.” tutup Wakhid.
Selain itu, pernikahan dini membawa resiko sosial dan psikologis yang dihadapi pelakunya. Antara lain, rentan terjadinya kasus KDRT, perceraian dini, menurunkan angka partisipasi sekolah, serta berdampak terhadap meningkatnya angka kemiskinan.
Hadir dan memberikan sambutan Kepala Desa Tempurejo Supangat, S.Ag menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan dan akan ikut serta mensosialisasikan UU Perkawinan kaitan dengan pendewasaan usia nikah dan juga pengaktifan Basis Komunitas untuk bisa membantu mengedukasi masyarakat kaitan pencegahan KDRT dan pemberdayaan masyarakat. PS-WS