Wonosobo, 28 April 2016, hall Resto Ongklok Wonosobo menjadi terselenggaranya sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah di Kab. Wonosobo. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Polres Wonosobo dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Daerah, FKUB, Purnawirawan Polisi dan unsur terkait se Kab. Wonosobo.
Dalam sosialisasi ini fokus pada Pengaturan atau tatacara pendirian sebuah rumah ibadah, dalam paparannya, Kasat BinMas Polres Wonosobo bapak Masrukin dalam pembukaan acara ini beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan atas DIPA Polres Wonosobo, dengan kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di Wonosobo.
Kegiatan selanjutnya adalah sambut salam dan materi dari FKUB capak Zaenal Sukawi beliau menyampaikan sambutan hangat dengan adanya acara seperti ini dan berharap dengan acara seperti ini akan tercipta Kerukunan Umat Beragama di tengah-tengah masyarakat yang heterogen di Kab. Wonosobo. Menginjak acara ke tiga Wajihudin, S.Ag didapuk salah satu pemateri dalam kegiatan ini mengatakan bahwa menurutnya tertib dan tatacara mendirikan tempat ibadah diharapkan mampu menangkal Radikalisme dan Terorisme, kemudian menurut Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo ini, bahwa perlunya menciptakan kerukunan umat beragama dan penanganan kasus kasus sosial bernuansa SARA, hal ini dapat tercipta dengan dukungan dari Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo, Polres Wonosobo, instansi terkait dan juga dukungan penuh dari Masyarakat Kabupaten Wonosobo.
Beberapa poin materi yang disampaikan oleh Wajihudin, SAg dalam sosialisasi ini antara lain pentingnya penyuluhan hukum bagi masyarakat umum, pelurusan sejarah kab. Wonosobo, waspada potensi konflik sosial, mencegah aliran keagamaan yang bertentangan.