Wonosobo – PPAIW Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wadaslintang melaksanakan ikrar wakaf dari, Rudi Utomo, yang mewakili mawaaqif komunal untuk kepentingan Madrasah Aliyah Program Ketrampilan (MA-PK) Ma'arif Ngalian seluas 1.747 M2 dengan nadzir badan hukum MWC NU Wadaslintang.
Ikrar wakaf dilaksanakan pada hari Rabu, (12/01) bertempat di Ngalian Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, dihadiri oleh Hadir kepala desa Ngalian, kepala MA PK Ngalian, penyuluh Agama Islam Wadaslintang, pengurus MWC NU Wadaslintang dan pengurus LP Ma'arif Ngalian.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Wadaslintang, Nawawi, menyampaikan bahwa wakaf wajib dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan tercatat di Kankemenag Kab. Wonosobo, melalui KUA setempat.
“Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf, terlebih guna melindungi harta benda wakaf, perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan” jelas Nawawi.
Kemudian dalam pengelolaanya, (sambung Nawawi) untuk Nadzir sebagai penerima wakaf harus mampu dan wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, agar jangan sampai tanah wakaf tersebut terabaikan.
Selanjutnya, Much Ilyas, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya mengalir terus bagi wakif. Ia berharap semoga nadzir MWC NU bisa amanah mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat khususnya untuk pendidikan,
“terimakasih kepada semua wakif yang telah mempercayakan harta wakafnya untuk dikelola oleh Nadzir MWC NU Wadaslintang dan mohon doa restunya agar gedung MA PK Ma'arif Ngalian dan sarana lainnya bisa segera berdiri ” harap Much Ilyas.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, saat mengetahui adanya kegiatan ikrar wakaf tersebut. Dihari yang sama saat ditemui diruangnya, Ahmad Farid, menyampaikan harapannya agar pengelolaan tanah Wakaf dapat dimaksimalkan sesuai ikrarnya,
“tanah yang telah diwakafkan harus dikelola secara produktif sesuai peruntukannya oleh nazhir. Insyallah kebiakan dari harta yang diwakafkan akan terus mengalir, baik kepada wakif maupun mauquf ‘alaih atau penerima manfaat,”tandas Farid.
Ia berharap, Penyuluh Agama Islam dan KUA Kecamatan berperan aktif terkait sosialisasi dan pembinaan tentang wakaf kepada masyarakat. Wkh-ws