Selamat datang di PPID Kemenag Kabupaten Wonosobo

Sejarah

SEJARAH PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama yang diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas:

  1. PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal;
  2. PPID Unit yaitu:
    1. PPID Unit Eselon I Pusat yang terdiri dari PPID Unit: Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal);
    2. PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (34 Unit);
    3. PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512 Unit);
    4. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdiri dari PPID Unit: Universitas Islam Negeri (17 Unit), Institut Agama Islam Negeri (35 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (4 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (6 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1 Unit), Universitas Hindu Negeri (1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit).

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Masing-masing PPID pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Pimpinan masing-masing unit eselon I.

Tugas Fungsi

TUGAS FUNGSI PPID

Tugas, fungsi, & wewenang PPID Kementerian Agama Kabupaten  Wonosobo, diantaranya:

Tugas

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
  5. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama;
  6. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
    – telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    – telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
    – telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    – ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
  8. mengoordinasikan:
    – pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    – pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
    – pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    – penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    – pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
    – pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
    – permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
    – proses layanan Informasi Publik di Kementerian Agama berjalan dengan baik;
  9. melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  10. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  11. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  12. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama;
  13. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  14. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  15. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
  16. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  17. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  18. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
  19. membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Agama; dan
  20. membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.

Fungsi

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah

Wewenang

  1. menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
  2. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I Pusat;
  3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
  5. meminta informasi kepada PPID Unit pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Agama namun dikuasai oleh PPID Unit;
  6. melakukan koordinasi dengan PPID Unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  7. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Unit, unit teknis, dan/ atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Agama;
  8. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Agama untuk melaporkan dan/ atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  9. melakukan koordinasi dengan PPID Unit eselon I Pusat dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan situs selain portal Kementerian Agama, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  10. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama; dan
  11. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Agama.
  12. melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah.
  13. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Struktur Orgnisasi

Visi -Misi-Moto

VISI, MISI, & MOTO PPID

Visi

Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi

  1. – Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
  2. – Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
  3. – Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral

Moto

Melayani dengan Ikhlas

Informasi Berkala

1 Data Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dalam Angka Lihat
2 Kumpulan Publikasi Kegitan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Lihat
3 Daftar Publikasi Pelayanan Haji dan Umroh Lihat
4 Daftar Publikasi Pelayanan Pendidikan Madrasah Lihat
5 Daftar Publikasi Pelayanan PAIS Lihat
6 Daftar Publikasi Pelayanan Bimas Islam dan KUA Lihat
7 Daftar Publikasi Pelayanan Pondok Pesantren dan TPQ Lihat
8 Daftar Publikasi Pelayanan Katolik Lihat
9 Daftar Publikasi Pelayanan Zakat Wakaf Lihat
10 Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Yang Membuka Cabang Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Lihat
11 Daftar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU)Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Lihat
12 Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia Lihat
13 Pendaftaran Haji, Pembatalan,  Pelimpahan porsi haji Lihat
14 Layanan pengaduan masyarakat Lihat
15 Media dan Publikasi Sosmed Memenag Kab Wonosobo Lihat
16 Daftar Raudlatul Athfal (RA) Se Kabupaten Wonosobo Lihat
17 Daftar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Se Kabupaten Wonosobo Lihat
18 Daftar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Se Kabupaten Wonosobo Lihat
19 Daftar Madrasah Aliyah (MA) Se Kabupaten Wonosobo Lihat
20 Kalender Pendidikan Madrasah Lihat
21 Layanan Informasi beasiswa Lihat
22 Pusat pendataan pendidikan Islam satu pintu, Education Management Information System (EMIS) Lihat
23 Pusat Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Lihat
24 Informasi tentang Pendirian Madrasah Lihat
25 Layanan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Lihat
26 Daftar Masjid se Kabupaten Wonosobo Lihat
27 Daftar Musholla se Kabupaten Wonosobo Lihat
28 Daftar Kantor Urusan Agama se Kabupaten Wonosobo Lihat
29 Lokasi Peta Kantor Urusan Agama se Kabupaten Wonosobo Lihat
30 Informasi Pernikahan Tiap Bulan Lihat
31 Informasi tentang Persyaratan Pernikahan, Legalisir Buku Nikah Lihat
32 Informasi tentang Pencatatan Nikah Lihat
33 Direktori Pondok Pesantren Lihat
34 Direktori TPQ Lihat
35 Direktori Madin Lihat
36 Informasi tentang Layanan Pengadaan secara elektronik Lihat
37 Layanan Administrasi Guru PAI pada Sekolah Lihat
38 SOP Kegiatan Utama Lihat

Informasi Serta Merta

Instruksi Bupati Wonosobo Nomor 1372 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Wonosobo Lihat
Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H / 2022 M Lihat

Informasi Tersedia Setiap Saat

1 Makna Lambang Kementerian Agama Lihat
2 Alamat dan nomor kontak Lihat
3 Sekilas tentang Kementerian Agama Kab Wonosobo Lihat
4 Struktur Organisasi Kemenag Kab Wonosobo Lihat
5 Gambaran Umum tentang seksi Penyelenggara Lihat
6 Visi dan Misi Lihat
7 Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Lihat
8 Peta Kantor Kementerian Agama Kab Wonosobo Lihat
9 Profil Pimpinan Kementerian Agama Lihat
10 Daftar Pejabat Kementerian Agama Kab Wonosobo Lihat

Tata Cara Permohonan Informasi

 

 

 

PPID Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Permohonan penyelesaian Sengketa Informasi

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jadwal Pelayanan

Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

 

1. Senin s.d Kamis
Jam Layanan : 08.30 WIB – 16.00 WIB

2. Jumat
Jam Layanan : 08.30 WIB – 16.30 WIB

 

Biaya Layanan

PPID Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whisleblowing di lingkungan Kementerian Agama

 

 

Layanan Saluran Aduan Kemenang Kabupaten Wonosobo klik di sini

Translate »
Skip to content